Kabupaten Bima - Hingga kini, anggota DPRD Kabupaten Bima mengaku belum terima pengembalian APBD murni tahun 2011 dan 2012 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima setelah ditetapkan atau diundangkan.
Padahal, legislative memiliki hak untuk mengantongi hasil pembahasan APBD yang sudah final. Bukan hanya DPRD, rakyat pun wajib mengetahui program-program apa saja yang akan dilaksanakan Pemerintah dalam kurun setahun.
Ahmad Dahlan, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, mengaku hingga kini pihaknya belum pernah menerima pengembalian APBD murni tahun 2011 dan 2012. “Padahal kita wajib peroleh copiannya,” ungkapnya.
Mestinya, kata dia, eksekutif sudah langsung menyerahkan kembali pada DPRD setelah selesai dievaluasi atau diundangkan APBD tersebut. “Nyatanya, sampai sekarang kita tidak pernah tahu dan menerima,” sesalnya.