 |
| Foto: Alan |
Pada era Kesultanan Bima dikenal beberapa pembagian tanah:
Pertama, tanah yang berada di sekitar mada oi (mata air). Tanah di sekitar mada oi tidak digunakan untuk membuka ladang.
Kedua, lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dimana mereka boleh membuka ladang secara kolektif atau berupa dana dadi (tanah pribadi), disebut dana pasaka dari.
Ketiga, lahan yang merupakan inventaris atau perbendaharaan kesultanan disebut tanah pajakai atau tanah jawatan. Disamping utnk menopang kebutuhan kesultanan, tanah pajakai dipakai untuk membiayai aktifitas sosial, seperti pengadaan sarana mesjid dan kegiatan keagamaan lainnya.