Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima menyatakan akan mendesak Bupati Bima Ferry Zulkarnain mencabut izin eksplorasi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). "Situasi sudah darurat," kata Wakil Ketua DPRD, Najib, melalui sambungan telepon, Rabu 28 Desember 2011. "Pencabutan izin eksplorasi merupakan harga mati bagi masyarakat Bima."
Sebelumnya, Bupati Bima mengeluarkan Surat Keputusan No. 188 pada 23 Desember 2011 untuk penghentian sementara kegiatan tambang Sumber Mineral Nusantara. Penghentian kegiatan sementara berlaku selama satu tahun.
Surat keputusan itu, kata Najib, berlawanan dengan keinginan masyarakat agar kegiatan tambang dihentikan total. "Kami tidak habis pikir mengapa Bupati tidak segera mencabut Surat Keputusan 188."
Bupati, kata Najib, selalu mengatakan tak bisa mencabut izin karena bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. "Dia berani mencabut izin eksplorasi secara penuh bersama-sama dengan pemerintah pusat."
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Maskur bin Sulaiman, menyatakan penghentian sementara kegiatan tambang itu karena menyesuaikan dengan Izin Kuasa Pertambangan (KP) Nomor 621 pada 22 Mei 2008.
Kuasa pertambangan diberi izin untuk melakukan eksplorasi dengan jenis kegiatan penyelidikan umum, pengambilan sampel, pengambilan contoh air, dan membuat pemetaan geologi. "Kegiatan ini tidak menimbulkan kerusakan lingkungan," ujarnya.
Di tempat terpisah, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya tidak bisa menolak bila ada perusahaan yang mengajukan permohonan izin usaha pertambangan. "Selama memenuhi semua prosedur dan persyaratan, maka tidak ada alasan untuk menolak memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan," ujarnya kemarin.
Mengenai kasus yang terjadi di Bima, menurut dia, pihaknya tidak bisa memberikan izin tanpa ada izin usaha pertambangan dari Bupati dan rekomendasi Gubernur.
Kementerian, kata Zulkifli, akan memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan jika sudah ada izin usaha pertambangan dan hasil analisis mengenai dampak lingkungan serta rekomendasi teknis dari Kementerian Energi. Jika seluruhnya terpenuhi, Kementerian Kehutanan akan segera memberikan izin.
Sebaliknya, jika kawasan tambang berada di kawasan penggunaan lain, tidak diperlukan izin dari Kementerian. "Kewenangan ada pada Bupati."
Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto, mengatakan hingga kini PT Sumber Mineral Nusantara belum mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan. "Karena belum dapatpertimbangan teknis dari Kementerian Energi," ujarnya.
Menurut Bambang, Sumber Mineral Nusantara berada pada kawasan area penggunaan lain dan tiga kelompok hutan, yakni hutan kota Donggomasa, hutan Maria, dan hutan Pamali. Ketiga kelompok hutan ini berfungsi sebagai hutan lindung, hutan produksi, dan hutan produksi terbatas. Karena berada di kawasan hutan, kata dia, perusahaan tambang itu harus mengajukan izin kepada Kementerian Kehutanan. (tempo)
0 Komentar:
Posting Komentar
Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re