Kota Bima - Sebagai dampak dari aturan rujukan yang masih tidak sinkron ini maka Alokasi Dana DAK Bidang Pendidikan 2012 belum dapat terlaksana. Demikian Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. Alwi Yasin, M.Ap., menyampaikan kepada BeritAnda.com di ruang kerjanya, Rabu (16/5/2012).
"Untuk itu kita mengharapkan adanya penjelasan teknis dari tiga Kementerian yaitu Kemendikbud, kemendagri, dan Kemenkeu," harap Alwi.
Terkait pelasanaan DAK Bidang Pendidikan 2012, Alwi mengatakan, adapun aturan rujukan yang dinilai masih tidak sinkron ini mencakup tentang pedoman pelaksanaan uang daerah, pedoman umum perencanaan dari pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa instansi pemerintah, serta petunjuk teknis (Juknis) DAK itu sendiri.
Lanjut Alwi, dalam juknis DAK menyebutkan bahwa pelaksanaan DAK Fisik SD/SMP 2012 adalah dengan pola swakelola.
"Di mana tugas Pemerintah Kabupaten/Kota adalah menyalurkan dana DAK jelas-jelas melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) setelah dilakukan penandatanganan surat perjanjian pemebrian dana bantuan," urainya.