Home » , , , , , » Diduga Tak Kantongi Ijin Perpanjangan, PT. Bunga Raya Tetap Beraktivitas

Diduga Tak Kantongi Ijin Perpanjangan, PT. Bunga Raya Tetap Beraktivitas

Kerusakan yang disebabkan oleh Tambang (foto: media Garda Asa Kota
Kabupaten Bima - Keberadaan PT. Bunga Raya Lestari (BRL) selaku perusahaan yang mengerjakan pemecehan dan pengolahan batu di daerah Madapangga Kabupaten Bima, selain menuai sorotan dari elemen masyarakat setempat karena dinilai merusak kelestarian lingkungan, juga disinyalir ijin usahanya sudah habis masa kontraknya. 

Kepala Distamben Kabupaten Bima, Ir. Ilham Sabil, yang berusaha dikonfirmasi terkait dengan hal itu, mengungkapkan bahwa, PT. Bunga Raya Lestari, memperoleh ijin untuk mengolah batu di Madapangga berdasarkan ijin yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, pemprov, dan pemerintah pusat. 
“Tentunya, ijin tersebut terlebih dahulu dilakukan dengan konsersi atau pengambilan bahan berupa batu me¬lalui titik koordinat yang telah ditentukan,” akunya baru-baru ini. 

Setelah mendapatkan koordinat tersebut, katanya, PT. Bunga Raya berhak melakukan proses pemecahan batu maupun penambangan batu. Namun ketika ditanya apakah ijin usaha PT. BRL masih berlaku sampai sekarang, melalui Kasi ESDM Distamben, Taufikurahman, mengakui ijin eksploitasi PT. BRL sudah berakhir sejak November 2011 lalu, yaitu setelah menjalani masa kontrak selama tiga tahun sejak November 2008-November 2011. Lalu mengapa PT. BRL masih melakukan kegiatan pemecahan batu, bukankah ijn itu sudah berakhir enam bulan lalu?, Taufik yang saat itu didampingi Kadis, hanya diam saja. 
Namun hal ini segera dijawab oleh Kadis Distamben, bahwa ijin perpanjangannya masih dalam proses. 
“Karena kita masih menunggu laporan dari BLH maupun Dinas Pertanian terkait hasil analisa dampak lingkungan untuk memantau dan menguji kualitas air dan udara dari hasil pengerjaan pengolahan batu oleh PT. BRL tersebut. 

Analisa ini kita lakukan karena waktu lalu ada protes dari warga terkait dampak dari pengerjaan terse¬but. Proses analisa inilah yang memakan waktu lama, sehingga ijin perpanjangan belum keluar,” jawab Kadis. 
Ketika disinggung berapa PAD yang didapatkan oleh Pemkab Bima dari hasil pengerjaan PT. BRL selama tiga tahun tersebut?. Kadistamben mengungkapkan bahwa, untuk besaran PAD ditentukan oleh besar kecilnya RAB, baik pemanfaatan bahan melalui Perda yang telah ditetapkan. 
“Untuk 2008-2009 saya kurang ingat, yang saya ingat di tahun 2011 saja, yaitu mencapai Rp400 juta,” katanya.


http://mediagardaasakota.blogspot.com/2012/05/diduga-tak-kantongi-ijin-perpanjangan.html



Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info Mbojo


My Great Web page
Share this article :

0 Komentar:

Posting Komentar

Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re

 
Support : Forum Dou Mbojo | Tofi Foto | Info Mbojo
Copyright © 2007. Mbojo Network, Berita dan Informasi Bima Dana Mbojo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Dominion Rockettheme
Proudly powered by Blogger