Kompol Tihar Siagian. SIk (Foto: Suara Mandiri) |
Kabupaten Bima - Jajaran Polisi Resor Bima Kabupaten, Rabu (23/5) lalu menangkap MTaufan (34) warga Desa Tente Kecamatan Woha. Penangkapan MT karena memiliki shabu-shabu, ditangkap di kos – kosannya di Desa Panda Kecamatan Palibelo.
Kabag OPS Kompol Tihar Siagian. SIk yang ditemui Jum’at kemarin di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan seorang warga Desa Tente itu. Bahkan Tihar mengaku, penangkapan MT itu dilakukan oleh Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) Bima Kabupaten Kompol Hasrifuddin.
“Yang menangkap MT itu kan bapak Wakapolres, saat itu pak wakapolres akan melakukan silaturahmi dengan masyarakat Panda dan tokoh masyarakatnya,” jelas Tihar.
Lanjutnya, pada hari Rabu (23/5) sekitar pukul 17.30 Wita Wakapolres bersama dua orang anggotanya akan melakukan silaturahmi. Kebetulan di salah satu gang yang menuju acara itu, pak Wakapolres mencurigai kos kosan milik Ismail warga Desa Panda. Kos - kosan itu di datangi dan ditemui MT sedang berduaan dengan seorang wanita dan ditemukan 0,4 gram shabu-shabu.
“Saat itu juga pelaku di bawa ke Polres dan diamankan bersama barang buktinya,” urai Tihar.
Karena memiliki barang haram itu, M Taufan telah melanggar Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga akan di ancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, Kabag OPS berharap agar setiap warga masyarakat yang mengetahui ataupun mencurigai keberadaan perdagangan, pemakaian ganja, miras, prostitusi atau penyakit sosial masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar segara melaporkan setiap mengetahui keberadaan Miras, Narkotika maupun penyakit social masyarakat lainnya,” harap Tihar.
http://www.suaramandiri.net/2012/05/pemilik-shabu-shabu-diringkus.html
Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info Mbojo
0 Komentar:
Posting Komentar
Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re