Wilayah kekuasaan ncuhi meliputi suatu kawasan lembah dan pegunungan yang luas. Untuk memisahkan wilayah masing-masing ncuhi disebutkan dan dibatasi dengan nama lembah atau gunung yang dikuasainya. Tiap-tiap kerajaan ncuhi membawahi beberapa ncuhi dengan status wilayah setingkat desa sekarang. Masing-masing ncuhi memiliki pola dan tata cara kepemimpinan yang berbeda-beda. Adapun ncuhi-ncuhi di Maria berada di bawah kekuasaan Ncuhi Parewa yang berkedudukan di Gunung Parewa.
Menurut BO, di daerah kekuasaan Ncuhi Parewa, dalam mengurus masyarakat dan wilayahnya, ncuhi-ncuhi kecil berdaulat namun adat yang dipakai adalah adat Parewa. Ncuhi Parewa juga sering mewakili ncuhi-ncuhi kecil dalam wilayahnya dalam permufakatan ncuhi. sehingga ncuhi-ncuhi kecil di wilayah Ncuhi Parewa jarang dikenal di luar wiayahnya.
Menurut BO, di daerah kekuasaan Ncuhi Parewa, dalam mengurus masyarakat dan wilayahnya, ncuhi-ncuhi kecil berdaulat namun adat yang dipakai adalah adat Parewa. Ncuhi Parewa juga sering mewakili ncuhi-ncuhi kecil dalam wilayahnya dalam permufakatan ncuhi. sehingga ncuhi-ncuhi kecil di wilayah Ncuhi Parewa jarang dikenal di luar wiayahnya.
Walaupun sistem dan struktur pemerintahan di jaman ncuhi ini berbeda-beda pada setiap ncuhi nae, namun terdapat kesamaan dalam penyelenggaraan kepemimpinannya. Para ncuhi sebagai pemimpin yang genelogis gemeinschaft (berdasarkan pertalian darah) melaksanakan kebijaksanaan dengan prinsip kerukunan kekeluargaan dan selalu berbuat atas dasar kesepakatan warga (Nggahi Ra Sama Kai). Ncuhi lebih condong pada pihak “kebapakannya” dari pada seorang penguasa wilayah walaupun sebenarnya kepemimpinannya adalah kepemimpinan tunggal yang mutlak. Masa ncuhi berakhir tahun 1640.
Sistem
Organisasi Sosial
Pada
Fase Naka-Ncuhi
No
|
Jenis
|
Bentuk
|
1.
|
Pelapisan sosial
Ncuhi :
Kriteria
|
·
Tetua yang memiliki pertalian darah
dengan warganya pemimpin dalam masyararakat dan spiritual .
· Cerdik
dan memiliki kesaktian semua perkataan dan perintah ncuhi akan diikuti oleh
masyarakat.
|
Pengaruh ncuhi dan pola pergaulan terhadap masyarakat
|
·
Ncuhi merupakan perantara antara masyarakat
dengan parafu yang merupakan tujuan hidup/kebutuhan primer dalam hidup
masyarakat
·
Ncuhi merupakan tempat bersandar
masyarakat dalam setiap kesulitan (wabah penyakit, kekeringan)
·
mengatur hak dan kewajiban masyarakat
termasuk dalam ijin pembukaan lahan baru
·
Ncuhi
terlibat langsung dalam semua sendi kehidupan masyarakat. Baik dalam masalah
spiritual, kemasyarakatan, maupun masalah akibat alam (kekeringan). Walaupun
memiliki kekuasaan tunggal, namun ncuhi tetap mengutamakan sikap “kebapakan”
dengan tetap mendengar perkataan masyarakat (musyawarah) atau “nggahi ra
sama kai”
|
|
Atribut yang digunakan
|
·
Nama
keturunan dan nama gunung serta lembah yang dikuasai.
·
Untuk
ncuhi nae disamping menggunakan nama keturunan juga menggunakan nama lembah
yang dikuasai ncuhi nae di Maria: ncuhi Parewa berdasarkan nama gunung dan
lembah yang dikuasainya.
·
Ncuhi-ncuhi
kecil biasanya menggunakan nama keturunan, misalnya : londo dou deke
(keturunan tokek), londo dou duna(keturunan ular).
|
|
Hak-hak dan kewajiban
|
·
Memimpin
upacara adat memberikan ijin membuka
lahan baru
·
Memberikan
“hak milik” dan mencabut “hak milik” masyarakat atas tanah
·
Memperoleh
hasil bercocok tanam dari masyarakat
|
|
Aturan yang dimiliki
|
Tidak ada karena aturan adalah ncuhi itu sendiri. Satu
persamaan dalam kepemimpinan ncuhi adalah memimpin untuk mengabdi pada
roh-roh agar kehidupan menjadi baik dan adil. Sehingga walaupun kekuasaannya
adalah mutlak tapi tetap memperhatikan dan mempertimbangkan “nggahi ra
sama kai”
|
|
Masyarakat biasa :
Hak dan kewajiban masyarakat
|
·
Mengikuti
semua perkataan dan perintah ncuhi
·
Menyembah
marafu dan waro (roh-roh nenek moyang dan keturunannnya termasuk roh ncuhi)
·
Mempersembahkan
sebagian hasil bercocok tanam,
·
Ncuhi
dapat mewariskan tanah kepada keturunannya dengan sepengetahuan ncuhi.
·
Mendirikan
uma lige pada lahan yang menjadi “hak miliknya” tanpa seijin ncuhi
|
|
2.
|
Sistem kepemimpinan
|
Sistem kepemimpinan ncuhi adalah tunggal dan mutlak. Hukum
dan peraturan adalah ncuhi itu sendiri. Ncuhi adalah “hawo ro ninu”
pelindung masyarakat yang harus ditaati perkataan dan perintahnya. Namun
biasanya ncuhi tetap mempertimbangkan nggahi ra sama kai.
|
3.
|
Sistem
kekerabatan
Hubungan masyarakat dengan ncuhi
|
Hubungan antara masyarakat dengan ncuhi sangat dekat
karena adanya keterlibatan langsung dari ncuhi dalam kehidupan spiritual dan
kemasyarakatan. Lebih dari itu, ncuhi adalah orang yang memiliki pertalian
darah dengan masyarakat yang diangkat dari salah satu anggota masyarakat yang
memiliki kesaktian dan cerdik.
|
Hubungan masyarakat dengan kelompok menurut pertalian
darah
|
·
Hubungan
dalam kelompok dalam pertalian darah sangat dekat. Tidak ada hak-hak pribadi
atau privasi. Semua adalah milik bersama, dimana mereka tinggal bersama,
berladang bersama, berburu bersama, dan menyembah marafu dan waro dalam satu
kegiatan upacara yang dilakukan bersama. Kalaupun ada pembagian kerja antara
pria (pekerjaan di luar rumah) dan wanita (pekerjaan domestik :menyangkut
rumah tangga, mengolah makanan dan mengasuh anak) namun pekerjaan tersebut
merupakan bagian yang saling menunjang.
·
Pola
tinggal masyarakat setelah menikah adalah mengikuti rumah orang tua secara
bebas baik di keluarga pihak laki-laki maupun perempuan.v sedangkan system
keturunan mengenal system keturunan ptrilineal yaitu keturunan pada
pihaklaki-laki.
·
Dalam
pola keluarga inti adalah monogami
|
|
4.
|
Hubungan masyarakat dengan tetangga (kerabat)
|
Hubungan berlangsung dalam hal kegiatan adat seperti
upacara penyembahan pada marafu dan waro, upacara tolak bala (ngaha ncore),
upacara minta hujan. Dalam hal ini biasanya mereka melakukan kegiatan bersama
dan bergotong royong dalam mencari peralatan dan bahan dalam upacara serta
hewan dan makanan persembahan (soji), yang kemidian dimakan bersama-sama.
|
5.
|
Sistem pewarisan
|
Belum ada ketentuan yang jelas dalam pewarisan. Namun
dalam hal pernikahan, Setiap anak yang akan menikah memperoleh uma lige.
Kepemimpinan baik oleh ncuhi maupun pemimpin kelompok
pertalian darah dilakukan pewarisan secara turun temurun kepada anak lelaki
yang mana saja. Sekaligus mewarisi tanah “yang dimiliki” oleh orang tuanya.
|
Upacara Menikah
|
Menikah dilakukan dengan cara dilakukan penilaian terlebih
dahulu oleh keluarga pihak laki yang terdiri dari kedua orang tua dan
keluarga laki-laki dengan cara dating mengunjungi rumah pihak perempuan.
Kedatangan mereka dengan membawa sirih, “mange” atau asam dan “kaleli” atau
kemiri. Bila bahan-bahan ini diterima, maka kedua keluarga mulai menyepakati
kapan perkawinan akan dilangsungkan. Pada hari kesepakatan, dukun mebacakan
do’a untuk penurunan anak gadis kemudian kedua mempelai dibawa dengan berjalan secara beriringan ke rumah ncuhi disana
kedua mempelai diberi restu dan dipasangkan perhiasan yang disaksikan oleh
keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh adat lainnya. Setelah itu mereka
dinyatakan syah menikah. Dan dapat langsung menempati rumah serta ikut dalam
kegiatan keluarga. Biasanya perpindahan tempat tinggal pengantin akan diikuti
oleh pihak orang tua dari pengantin yang pindah bahkan keluarga lainnya
sehingga terjadi pola pemukiman keluarga berdasarkan pertalian darah yang
lebih luas. Dalam hal ini tetangga-tetangga biasanya adalah keluarga juga
walaupun bukan keturunan langsung
|
|
Mengandung dan melahirkan
|
.Pada masa mengandung, suami dan isteri dilarang untuk
melakukan hal-hal yang tidak baik yang menggunakan kata-kata yang kasar.
Untuk suami juga pada masa ini dilarang untuk berburu. Apabila hal-hal yang
menjadi pantangan dilanggar, maka dapat berakibat buruk bagi bayi yang di
kandung.
Pada saat melahirkan, selamatan yang dilakukan berupa
“cafi sari” yaitu setelah melahirkan ari-ari “sa,e” ibu dicuci kemudian
ditanam di depan pintu samping kanan, dibawah batu atau dibuang ke “butu”
atau diatas atap setelah terlebih dahulu disimpan dalam bambu dan setiap
malam sampai masa beberapa bulan diberi lampu minyak. Hal ini dilakukan
karena ari-ari tersebut dianggap sebagai “sa’e” atau “kakak” dari sang bayi
yang telah melindungi janin dalam masa kandungan sehingga harus tetap
diperhatikan.
|
|
Kematian
|
Kematian orang biasa dilakukan dengan cara di kubur tanpa
upacara. Mayat dikuburkan dengan cara berdiri dan ditutup dengan satu
papan/lempeng. Sedangkan kematian para ncuhi tidak dapat diketahui karena
bersifat “mbora” yaitu menghilang tanpa ada wujudnya. Namun di Desa Maria
terdapat suatu tempat yang diyakini sebagi kuburan Ncuhi Maria, yaitu di
Gunung Maria.
|
Sumber : literature dan wawancara
Santabe ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso
0 Komentar:
Posting Komentar
Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re