Home » , , , , » Tugas Ncuhi Dalam Sistem Pemerintahan Dulu

Tugas Ncuhi Dalam Sistem Pemerintahan Dulu


Wilayah kekuasaan ncuhi meliputi suatu kawasan lembah dan pegunungan yang luas. Untuk memisahkan wilayah masing-masing ncuhi disebutkan dan dibatasi dengan nama lembah atau gunung yang dikuasainya. Tiap-tiap kerajaan ncuhi membawahi beberapa ncuhi dengan status wilayah setingkat desa sekarang. Masing-masing ncuhi memiliki pola dan tata cara kepemimpinan yang berbeda-beda. Adapun ncuhi-ncuhi di Maria berada di bawah kekuasaan Ncuhi Parewa yang berkedudukan di Gunung Parewa. 


Menurut BO, di daerah kekuasaan Ncuhi Parewa, dalam mengurus masyarakat dan wilayahnya, ncuhi-ncuhi kecil berdaulat namun adat yang dipakai adalah adat Parewa. Ncuhi Parewa juga sering mewakili ncuhi-ncuhi kecil dalam wilayahnya dalam permufakatan ncuhi. sehingga ncuhi-ncuhi kecil di wilayah Ncuhi Parewa jarang dikenal di luar wiayahnya.

Walaupun sistem dan struktur pemerintahan di jaman ncuhi ini berbeda-beda pada setiap ncuhi nae, namun terdapat kesamaan dalam penyelenggaraan kepemimpinannya. Para ncuhi sebagai pemimpin yang genelogis gemeinschaft (berdasarkan pertalian darah) melaksanakan kebijaksanaan dengan prinsip kerukunan kekeluargaan dan selalu berbuat atas dasar kesepakatan warga (Nggahi Ra Sama Kai). Ncuhi lebih condong pada pihak “kebapakannya” dari pada seorang penguasa wilayah walaupun sebenarnya kepemimpinannya adalah kepemimpinan tunggal yang mutlak. Masa ncuhi berakhir tahun 1640. 
Sistem Organisasi Sosial
Pada Fase Naka-Ncuhi
No
Jenis
Bentuk
1.








Pelapisan sosial
Ncuhi :
Kriteria

·        Tetua yang memiliki pertalian darah dengan warganya pemimpin dalam masyararakat dan spiritual .
·    Cerdik dan memiliki kesaktian semua perkataan dan perintah ncuhi akan diikuti oleh masyarakat.
Pengaruh ncuhi dan pola pergaulan terhadap masyarakat
·         Ncuhi merupakan perantara antara masyarakat dengan parafu yang merupakan tujuan hidup/kebutuhan primer dalam hidup masyarakat
·         Ncuhi merupakan tempat bersandar masyarakat dalam setiap kesulitan (wabah penyakit, kekeringan)
·         mengatur hak dan kewajiban masyarakat termasuk dalam ijin pembukaan lahan baru
·         Ncuhi terlibat langsung dalam semua sendi kehidupan masyarakat. Baik dalam masalah spiritual, kemasyarakatan, maupun masalah akibat alam (kekeringan). Walaupun memiliki kekuasaan tunggal, namun ncuhi tetap mengutamakan sikap “kebapakan” dengan tetap mendengar perkataan masyarakat (musyawarah) atau “nggahi ra sama kai”
Atribut yang digunakan
·        Nama keturunan dan nama gunung serta lembah yang dikuasai.
·        Untuk ncuhi nae disamping menggunakan nama keturunan juga menggunakan nama lembah yang dikuasai ncuhi nae di Maria: ncuhi Parewa berdasarkan nama gunung dan lembah yang dikuasainya.
·        Ncuhi-ncuhi kecil biasanya menggunakan nama keturunan, misalnya : londo dou deke (keturunan tokek), londo dou duna(keturunan ular).
Hak-hak dan kewajiban
·        Memimpin upacara adat  memberikan ijin membuka lahan baru
·        Memberikan “hak milik” dan mencabut “hak milik” masyarakat atas tanah
·        Memperoleh hasil bercocok tanam dari masyarakat
Aturan yang dimiliki


Tidak ada karena aturan adalah ncuhi itu sendiri. Satu persamaan dalam kepemimpinan ncuhi adalah memimpin untuk mengabdi pada roh-roh agar kehidupan menjadi baik dan adil. Sehingga walaupun kekuasaannya adalah mutlak tapi tetap memperhatikan dan mempertimbangkan “nggahi ra sama kai”
Masyarakat biasa :
Hak dan kewajiban masyarakat
·        Mengikuti semua perkataan dan perintah ncuhi
·        Menyembah marafu dan waro (roh-roh nenek moyang dan keturunannnya termasuk roh ncuhi)
·        Mempersembahkan sebagian hasil bercocok tanam,
·        Ncuhi dapat mewariskan tanah kepada keturunannya dengan sepengetahuan ncuhi.
·        Mendirikan uma lige pada lahan yang menjadi “hak miliknya” tanpa seijin ncuhi
2.
Sistem kepemimpinan
Sistem kepemimpinan ncuhi adalah tunggal dan mutlak. Hukum dan peraturan adalah ncuhi itu sendiri. Ncuhi adalah “hawo ro ninu” pelindung masyarakat yang harus ditaati perkataan dan perintahnya. Namun biasanya ncuhi tetap mempertimbangkan nggahi ra sama kai.
Ada lima ncuhi nae yang menguasai Bima, yang masing-masing menguasai beberapa ncuhi kecil (pemimpin kelompok berdasarkan peertalian darah). Ncuhi nae penguasa Maria dan sekitarnya adalah Ncuhi Prewa
3.










Sistem kekerabatan
Hubungan masyarakat dengan ncuhi
Hubungan antara masyarakat dengan ncuhi sangat dekat karena adanya keterlibatan langsung dari ncuhi dalam kehidupan spiritual dan kemasyarakatan. Lebih dari itu, ncuhi adalah orang yang memiliki pertalian darah dengan masyarakat yang diangkat dari salah satu anggota masyarakat yang memiliki kesaktian dan cerdik.
Hubungan masyarakat dengan kelompok menurut pertalian darah







·        Hubungan dalam kelompok dalam pertalian darah sangat dekat. Tidak ada hak-hak pribadi atau privasi. Semua adalah milik bersama, dimana mereka tinggal bersama, berladang bersama, berburu bersama, dan menyembah marafu dan waro dalam satu kegiatan upacara yang dilakukan bersama. Kalaupun ada pembagian kerja antara pria (pekerjaan di luar rumah) dan wanita (pekerjaan domestik :menyangkut rumah tangga, mengolah makanan dan mengasuh anak) namun pekerjaan tersebut merupakan bagian yang saling menunjang.
·        Pola tinggal masyarakat setelah menikah adalah mengikuti rumah orang tua secara bebas baik di keluarga pihak laki-laki maupun perempuan.v sedangkan system keturunan mengenal system keturunan ptrilineal yaitu keturunan pada pihaklaki-laki.
·        Dalam pola keluarga inti adalah monogami
4.



Hubungan masyarakat dengan tetangga (kerabat)


Hubungan berlangsung dalam hal kegiatan adat seperti upacara penyembahan pada marafu dan waro, upacara tolak bala (ngaha ncore), upacara minta hujan. Dalam hal ini biasanya mereka melakukan kegiatan bersama dan bergotong royong dalam mencari peralatan dan bahan dalam upacara serta hewan dan makanan persembahan (soji), yang kemidian dimakan bersama-sama.
5.
Sistem pewarisan
Belum ada ketentuan yang jelas dalam pewarisan. Namun dalam hal pernikahan, Setiap anak yang akan menikah memperoleh uma lige.
Kepemimpinan baik oleh ncuhi maupun pemimpin kelompok pertalian darah dilakukan pewarisan secara turun temurun kepada anak lelaki yang mana saja. Sekaligus mewarisi tanah “yang dimiliki” oleh orang tuanya.
Upacara Menikah
Menikah dilakukan dengan cara dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh keluarga pihak laki yang terdiri dari kedua orang tua dan keluarga laki-laki dengan cara dating mengunjungi rumah pihak perempuan. Kedatangan mereka dengan membawa sirih, “mange” atau asam dan “kaleli” atau kemiri. Bila bahan-bahan ini diterima, maka kedua keluarga mulai menyepakati kapan perkawinan akan dilangsungkan. Pada hari kesepakatan, dukun mebacakan do’a untuk penurunan anak gadis kemudian kedua  mempelai dibawa dengan berjalan  secara beriringan ke rumah ncuhi disana kedua mempelai diberi restu dan dipasangkan perhiasan yang disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh adat lainnya. Setelah itu mereka dinyatakan syah menikah. Dan dapat langsung menempati rumah serta ikut dalam kegiatan keluarga. Biasanya perpindahan tempat tinggal pengantin akan diikuti oleh pihak orang tua dari pengantin yang pindah bahkan keluarga lainnya sehingga terjadi pola pemukiman keluarga berdasarkan pertalian darah yang lebih luas. Dalam hal ini tetangga-tetangga biasanya adalah keluarga juga walaupun bukan keturunan langsung
Mengandung dan melahirkan








.Pada masa mengandung, suami dan isteri dilarang untuk melakukan hal-hal yang tidak baik yang menggunakan kata-kata yang kasar. Untuk suami juga pada masa ini dilarang untuk berburu. Apabila hal-hal yang menjadi pantangan dilanggar, maka dapat berakibat buruk bagi bayi yang di kandung.
Pada saat melahirkan, selamatan yang dilakukan berupa “cafi sari” yaitu setelah melahirkan ari-ari “sa,e” ibu dicuci kemudian ditanam di depan pintu samping kanan, dibawah batu atau dibuang ke “butu” atau diatas atap setelah terlebih dahulu disimpan dalam bambu dan setiap malam sampai masa beberapa bulan diberi lampu minyak. Hal ini dilakukan karena ari-ari tersebut dianggap sebagai “sa’e” atau “kakak” dari sang bayi yang telah melindungi janin dalam masa kandungan sehingga harus tetap diperhatikan.
Kematian
Kematian orang biasa dilakukan dengan cara di kubur tanpa upacara. Mayat dikuburkan dengan cara berdiri dan ditutup dengan satu papan/lempeng. Sedangkan kematian para ncuhi tidak dapat diketahui karena bersifat “mbora” yaitu menghilang tanpa ada wujudnya. Namun di Desa Maria terdapat suatu tempat yang diyakini sebagi kuburan Ncuhi Maria, yaitu di Gunung Maria.
Sumber : literature dan wawancara

Santabe ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso


Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info Mbojo


My Great Web page

Share this article :

0 Komentar:

Posting Komentar

Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re

 
Support : Forum Dou Mbojo | Tofi Foto | Info Mbojo
Copyright © 2007. Mbojo Network, Berita dan Informasi Bima Dana Mbojo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Dominion Rockettheme
Proudly powered by Blogger