Kota Bima - Alvin (19), warga Rabadompu, Kota Bima, Sabtu malam (9/6) kemarin sekitar pukul 19.30 Wita tertangkap tangan memiliki Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) seberat 20,6 gram. Ia ditangkap polisi di Jalan Soekarno-Hatta, depan Toko Johan Foto, Kelurahan Pane, saat mengendarai sepeda motor yang diduga bodong.
Kapolres Bima Kota AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, kepada wartawan, Senin pagi tadi (11/6) menjelaskan, barang haram itu ditemukan di saku celana tersangka saat digeledah anggota buru sergap (Buser). Diakui Kumbul, tersangka merupakan Target Operasi (TO) mereka.
Sementara dari pengakuan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa SS tersebut ia peroleh dari Sumbwa. “Untuk sementara berdasarkan pengakuan tersangka, barang ini ia peroleh dari sumbawa, namun kami masih akan terus mengembangkannya,” jelas Kumbul.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau paling ringan 5 sampai 20 tahun. (gomong.com)
Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info Mbojo
0 Komentar:
Posting Komentar
Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re