Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, menggagalkan penyeludupan ribuan liter minyak tanah bersubsidi, Ahad (3/6). Minyak tersebut rencananya dijual dengan harga tiga kali lipat.
Kepala Bagian Operasional Polres Bima Komiasaris Polisi Tihar Siagian mengatakan, minyak tanah akan dijual dengan harga Rp120 ribu per jerigen. Minyak tersebut dibeli sang penyeludup dengan cara dikumpulkan sejak beberapa bulan terakhir.
Polisi juga mengamankan pemilik minyak tanah beserta sopirnya. Akibat tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. Mereka diancaman hukuman empat hingga enam tahun penjara. (metrotvnews)
Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info Mbojo
0 Komentar:
Posting Komentar
Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re