Drs. Jaelani Diduga Biang Keroknya
Kota Bima - Setelah menempuh Ujian Nasional tentunya para siswa mengharapkan agar nilai dan hasilnya memuaskan demikian pula dengan para orang tua murid atau wali kelas. Dengan sistem penerimaan sekolah Rintisan Sekolah Bertarah Internasional (RSBI) dimana impian dan dambaan bagi siswa dan orang tua agar anak-anaknya dapat mengenyam pendidikan yang layak. Sungguh ironi untuk mendaftarkan diri saja di SMA Kota Bima oleh sekolah asal harus melakukan manufer kebijakan bahkan telah berani secara terang-terangan merubah atau menambah dan memperkaya diri sendiri seperti yang terindikasi pada sekolah SMP 2 Kota Bima.
“Tanggal 3 Mei 2012 pekan lalu, oknum Rohana M.Amin Wali kelas VIII A diduga telah merubah, menambah nilai dan menenda tanggani raport yang telah diganti dengan raport kosong pada tanggal 3 Mei lalu, dan oknum SITI Raodah, S.Pd Wali kelas IX A telah merubah, menambah nilai dan menanda tangani raport yang telah diganti dengan raport kosong,” jelasnya Iwan berulang-ulang.
Motivasinya menurut Iwan oknum tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp.100 ribu sebagai imbalan jasa yang diminta, anehnya, serah terima uang tersebut tanpa ada kwitansi. Ia menambahkan dari uraian tersebut, dapat disimpulkan, melakukan turut serta dan secara bersama-sama pada tingkat kepala sekolah, Wali Kelas melakukan tindakan kejahatan yang telah mencoreng kredibilitas dunia pendidikan.
“Ini adalah bentuk modus operandi Korupsi Kolusi dan Nepotalisme (KKN), berdasarkan temuan dan investigasi KPSPI diduga kuat bahwa SMP 2 Kota Bima telah melakukan KKN. Ini aktor intelektualnya adalah Drs. Jaelani, dibantu Titik Kurniah,Rohana M.Amin dan Siti Raodah,” bebernya.
Dikataknnya, dalam penangananya diterapkan UUD pemberantasan Korupsi, KPSPI sebagai fungsi kemitraan mendesak kepada pihak Dikpora Kota Bima dan Inspektorat agar segera melakukan audit internal, baik itu di SMP 2 Kota Bima maupun pada SMP yang lain, dan mendesak pihak kepolisan untuk usut tuntas. Dengan kejadian ini pihaknya telah melaporkan secara resmi pada pihak Kejaksaan Tinggi di Mataram.
Sementara itu Kepsek SMP 2 Kota Bima Drs. Jaelan yang dikonfirmasi Koran ini beberapa pekan lalu diruang kerjanya membantah kalau telah merubah nilai raport pada siswa dan pihak Wali kelas tidak tahu menahu dengan nilai tersebut, dan tidak pernah menerima uang sepersenpun dari muridnya.
“Saya tidak pernah melakukan hal itu, justru guru yang harus memberi uang pada siswa,”elaknya. (tamborapost)
Santabe ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso
0 Komentar:
Posting Komentar
Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re