Home » , , » Jasa Raharja Bima Buktikan Kecepatan Pelayanan

Jasa Raharja Bima Buktikan Kecepatan Pelayanan


Kota Bima - Sebagai bentuk dedikasi Jasa Raharja  dalam memasyarakatkan moto “Utama Dalam Perlindungan Prima Dalam Pelayanan” serta sebagai bentuk implementasi dari PRIME  ( Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati ), pada Selasa kemarin (19/6) Jasa Raharja Bima melakukan survey sekaligus pembayaran santunan kepada korban kecelakaan a.n. Halisah di RT. 03/04 Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
Berdasarkan laporan dari Kepolisian, Halisah (64) mengalami kecelakaan lalulintas pada hari sabtu tanggal 16 Juni 2012 sekitar pukul 08.30 Wita di Jl. Umum Jurusan Ambalawi-Wera Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, pada saat korban menyeberang jalan ditabrak oleh sepeda motor EA 6346 E yang dikendarai oleh Anwar H.M.Said. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka berat dan sempat di rawat di Puskesmas Kec.Ambalawi namun akhirnya korban meninggal dunia pada hari itu juga di Puskesmas.

Setelah mendapat informasi dari unit laka lantas Polres Bima Kota bahwa telah terjadi laka lantas yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, Sugeng Hariadi Spd selaku caretaker sementara menggantikan I Wayan Gede Putrayasa, di damping  petugas Pelayanan M. Sofyan langsung meluncur ke TKP. Setelah memastikan kebenaran kasus kecelakaan bahwa korban terjamin UU. No 34/1964 Sugeng langsung menuju kekediaman korban untuk bertemu dengan ahli warisnya.

Setibanya di kediaman korban, sugeng langsung disambut ahli waris dan keluarga korban. Ucapan berduka cita atas musibah yang dialami oleh keluarga langsung disampaikan sebagai bentuk empati Jasa Raharja kepada keluarga korban. “Semoga almarhumah di terima di sisi Allah SWT dan keluarga yang di tinggalkan di berikan kesabaran dan ketabahan. Adapun maksud kedatangan kami adalah untuk memberikan informasi terkait dengan kasus kecelakaan yang menimpa Almarhumah ibu Halisah, bahwa sesuai ketentuan yang berlaku korban terjamin oleh UU. No. 34 Tahun 1964 dan ahliwaris korban berhak atas santunan dari Jasa Raharja “ tutur Sugeng.
Sugeng dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan tata cara pengurusan santunan dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan seperti formulir kesehatan dan ahliwaris, surat nikah, serta KTP ahliwaris.  Persyaratan yang disebutkan itupun bisa diselesaikan, sehingga pada saat itu juga Selasa, (19/6)  H. Arjun Salimin (67) Suami/ahli waris korban menerima santunan penggantian biaya perawatan di Puskesmas sebesar Rp 528.000,- dan santunan meninggal dunia sebesar Rp 25.000.000,- melalui transfer rekening ahli waris. “ Semoga santunan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh almarhumah“, Ujar Caretaker Jasa Raharja Perwakilan Bima.(jasaraharja.co.id)

Santabe ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso


Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info Mbojo


My Great Web page
Share this article :

0 Komentar:

Posting Komentar

Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re

 
Support : Forum Dou Mbojo | Tofi Foto | Info Mbojo
Copyright © 2007. Mbojo Network, Berita dan Informasi Bima Dana Mbojo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Dominion Rockettheme
Proudly powered by Blogger