Home » , , » Dua Tersangka Perusakan Sekretariat HMI Ditahan Warga Mande Kembali Blokir Jalan

Dua Tersangka Perusakan Sekretariat HMI Ditahan Warga Mande Kembali Blokir Jalan


Kota Bima - Warga Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima kembali memblokir jalan menuju komplek kampus STKIP dan STISIP Mbojo Bima. Aksi pemblokiran ini dilakukan menyusul ditahannya dua tersangka masing-masing Muhtar dan Beni oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Selain itu, warga Mande juga kesal terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bima yang diduga meminta uang sebesar Rp 15 juta sebagai syarat damai.

Aksi pemblokiran ini dilakukan masyarakat Mande sejak Selasa (19/6) siang. Mereka memalang jalan menuju kampus dengan pos jaga, bambu dan bebatuan. Otomatis setiap kendaraan tak bisa melintas. Begitu juga dengan mahasiswa yang hendak menuju kampus sebagian besar diminta untuk mencari jalan alternatif lain.

Salah seorang warga menuturkan aksi pemblokiran ini dilakukan menuntut penangguhan penahanan dua warga mereka masing-masing Muhtar dan Beni yang ditahan oleh Kejaksaan pascapelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik  Kepolisian. Menurut mereka, aksi perusakan sekretariat HMI beberapa waktu lalu bukan hanya dilakukan oleh dua orang dimaksud melainkan masyarakat Mande. Di sisi lain, mereka juga kesal terhadap HMI cabang Bima yang meminta uang terhadap mereka dalam pertemuan upaya damai, siang kemarin. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan HMI diduga meminta uang sebesar Rp 15 juta sebagai syarat damai.

Permintaan ini tentu daja ditolak. Pasalnya mereka menganggap itu sebagai bentuk pemerasan. “Organisasi Islam kok cari makan dengan cara begitu,” ujar warga yang tak ingin dikorankan identitasnya.

Sementara itu, Rabu (20/6) siang, masyarakat Mande hendak melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan. Hanya saja, aksi tersebut batal dilakukan setelah pihak Kejaksaan mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan dua tersangka. Lantaran mendengar adanya pertimbangan dari pihak Kejaksaan, yang datang hanya sejumlah perwakilan warga untuk melakukan dialog.

Koordinator Warga, Ardiansyah, yang ditemui setelahnya menyebutkan bahwa dua warga Mande akan ditangguhkan penahanannya kemarin sore. Penangguhan penahanan tersebut setelah aparat Kejaksaan mempertimbangkan perkembangan di lapangan. “Insya Allah nanti sore dua warga kami akan ditangguhkan,” ujarnya. 

Namun ditanya mengenai permasalahan dengan HMI, pihaknya masih akan terus melakukan upaya. Pasalnya, HMI meminta uang kepada pihaknya sebesar Rp 15 juta untuk damai. Meski ada niat damai dari HMI, pihaknya akan terus memproses tindakan yang dilakukan HMI yakni terkait pelemparan mobil dinas dan pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Bima, H. Qurais H Abidin.

Ditemui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Komang Prasetya menyebutkan memang akan mempertimbangkan penangguhan penahanan dua tersangka. Namun dirinya mempersilakan masyarakat Mande untuk mengajukan penangguhan penahanan. Dari surat tersebut, pimpinan akan mempertimbangkan apakah akan dikabulkan atau tidak.
Dijelaskannya, dua tersangka ini diterima pihaknya dari penyidik pada Selasa (19/6). “Oleh kami langsung dilakukan penahanan,” ujarnya. Penahanan tersebut dilakukan karena kasus yang melibatkan dua tersangka merupakan tindak pidana murni dan diatur dalam KUHP bukan karena ada unsur politik. Kedua tersangka itu, dikenakan pasal 170 KUHP jo 351 jo 55 tentang pengerusakan terhadap barang dan orang. Sebenarnya untuk pelaku perusakan sendiri terdiri dari 10 orang namun yang baru diterima sekitar 2 orang. (suaraNTB)

Santabe ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso


Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info Mbojo


My Great Web page
Share this article :

0 Komentar:

Posting Komentar

Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re

 
Support : Forum Dou Mbojo | Tofi Foto | Info Mbojo
Copyright © 2007. Mbojo Network, Berita dan Informasi Bima Dana Mbojo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Dominion Rockettheme
Proudly powered by Blogger