Home » , , » WNI di Bawah Umur Asal Bima Dipenjara di Australia

WNI di Bawah Umur Asal Bima Dipenjara di Australia


Kakak dan ibu Sam di Bima menunggu kepulangan anaknya
Satu lagi kasus WNI di bawah umur yang ditahan di penjara dewasa diungkapkan oleh media massa Australia. Mingguan Sun-Herald menulis mengenai kasus Sam asal Bima, Nusa Tenggara Barat, yang disuruh mengaku berusia 19 tahun dan sekarang mendekam penjara di Queensland karena hukuman lima tahun sebagai penyeludup manusia.
Menurut penyelidikan Sun-Herald, Sam baru berusia 16 tahun ketika dia ditahan 27 bulan lalu, tetapi keterangannya tidak pernah digubris oleh aparat Australia karena tidak seorang pun yang pernah menghubungi sanak keluarganya di Bima.

Menurut Sam, selama dua tahun dia berulang kali mengatakan bahwa dia di bawah umur, dan sekarang akta kelahirannya dan catatan lain menunjukkan dia lahir 1 Januari 1994 sehingga, menurut kebijakan Australia, dia seharusnya sudah dipulangkan.

Namun, dalam pernyataan yang diterima oleh Sun-Herald, Sam dituduh berbohong dan diancam penjara tujuh tahun, kecuali dia mengaku bersalah sebagai penyeludup manusia dengan hukuman minimal lima tahun.

"Saya mengaku bersalah karena tidak seorang pun yang memberitahu saya bahwa kebijakan di Australia adalah saya tidak akan dituntut bila masih berusia di bawah 18 tahun ketika pelanggaran terjadi." Sam mengaku bersalah setelah pengadilan distrik Brisbane menyebutnya "kira-kira berusia 19 tahun" karena dia sudah menjalani tahanan selama 465 hari dan merasa terisolasi. Dia mengatakan mendapat nasihat dari pengacaranya untuk menyatakan diri bersalah.

Sekarang setelah ditahan di tahanan imigrasi selama 465 hari, dan di penjara dewasa selama 473 hari, Sam masih harus mendekam lagi di penjara Woodford di dekat Brisbane, selama 315 hari, sebelum dibebaskan pada tanggal 9 April 2015.

"Saya tidak mengerti masalah hukum yang terlalu kompleks. Akhirnya saya tidak memiliki pilihan dan harus mengambil keputusan menyatakan diri bersalah supaya penderitaan saya tidak bertambah lama, dan saya segera sisa dibebaskan," kata Sam seperti diterima Sun-Herald.


Kasus pemenjaraan Sam ini ditemukan oleh dua pengacara Australia, Tony Sheldon dan Mark Plunkett, yang sekarang mengirimkan semua berkas bukti di bawah umur kepada Jaksa Agung Australia, Nicola Roxon. Plunkett yang sudah lama berusaha membebaskan para tahanan Indonesia di bawah umur telah mengirimkan surat kepada Roxon meminta agar Sam segera dibebaskan.

Untuk membuktikan usia Sam yang masih di bawah 18 tahun, reporter Sun-Herald Lindsey Murdoch melakukan perjalanan ke Bima dan bertemu dengan keluarganya.



Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info Mbojo


My Great Web page
Share this article :

0 Komentar:

Posting Komentar

Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re

 
Support : Forum Dou Mbojo | Tofi Foto | Info Mbojo
Copyright © 2007. Mbojo Network, Berita dan Informasi Bima Dana Mbojo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Dominion Rockettheme
Proudly powered by Blogger