Home » , , » MUI Kabupaten Bima Evaluasi Berbagai Program

MUI Kabupaten Bima Evaluasi Berbagai Program


Kota Bima - Penajaman program jumat khusu dan program membumikan Al-Quran, mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain dua program yang telah diterapkan pemerintah tersebut, MUI juga memperhatikan keberadaan faham dan aliran-aliran yang bermuncul akhir-akhir ini dalam usaha menyelamatakan aqidah ummat.

Berbagai persoalan tersebut mengemuka saat Musyawarah Daerah (Musda) VII masa khidmad 2010-2015 beberapa waktu lalu di ruang musyawarah MUI Kabupaten Bima. Musda yang dihadiri berbagai komponen itu, mengevaluasi program kerja, baik yang sudah dilaksanakan maupun yang belum mampu dilaksanakan dalam dua tahun berjalan.
Ketua MUI Kabupaten Bima, Drs H Bahnan M Ali, melalui press releasenya, menegaskan, khususnya mengenai program mebumikan Al-Qur’an akan diusahakan satu desa pilot proyek, sehingga penerapan program religius tersebut bisa efektif yang akan ditopangi dengan pelaksanaan pelatihan Dai tingkat kabupaten Bima.

Sebagai wadah penghidmatan para ulama, zuamah dan cendekiawan muslim yang mengemban misi tugas dan fungsi yang demikian berat, sebagai amanat organisasi, maka MUI akan terus dan tetap menjaga semangat kebersamaan independen yang bebas dan merdeka serta penuh toleran. Baik peran dan fungsinya sebagi Ishlahul ummah (perbaikan ummat), wasillah dan wasithah ummat (penghubung ummat), khadimul ummah pelayan ummat), dan sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi mungkar.
Dalam menyatukan pandapat dan persepsi yang sama dalam menata organisasi dan mensenergikan berbagai potensi ummat lebih-lebih dengan pemerintah kecamatan, Kuakec, Bazda, TOGA,TOMA dan lembaga organisasi keagamaan yang ada di kecamatan, MUI Kabupaten Bima melakukan konsolidasi organisasi di sebagian besar kecamatan yang ada di Kabupaten Bima.

Dikemukakannya, berbagai program dan kegiatan lain yang mampu di laksanakan yakni, mengeluarkan seruan dan himbauan bersama tentang, himbauan bersama dengan Kemenag Kabupaten Bima mengenai tidak tercantumkan ayat-ayat Al-qur’an dan kata BISMILLAHIRHMANIRRAHIM dalam teks aslinya, pada kertas undangan baik akad nikah maupun resepsi perkawinan dan lain-lain. Karena merupakan bahagian dari ayat-ayat Allah SWT yang akhirnya dibuang dan diinjak-injak begitu saja. Juga melarang untuk tidak menyertakan dalam kertas undangan, gambar penganten dalam bentuk posisi yang melanggar syari’ah.
Himbauan dan seruan shollat Dzuhur Berjamaah pada kantor/Badan/Diknas dan intansi dalam daerah kabupaten bima untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas dan kegiatan perkantoran menuju pada mesjid, Musollah dan langgar yang ada. (Suara Mandiri)


Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info_Mbojo


My Great Web page
Share this article :

0 Komentar:

Posting Komentar

Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re

 
Support : Forum Dou Mbojo | Tofi Foto | Info Mbojo
Copyright © 2007. Mbojo Network, Berita dan Informasi Bima Dana Mbojo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Dominion Rockettheme
Proudly powered by Blogger