Keberadaan label dan merek Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) CV. Intan, dipertanyakan sejumlah depot air isi ulang. Pasalnya, CV Intan merupkan air minum isi ulang dan bukan AMDK serta tidak di perbolehkan memperjual belikan air tersebut di pasar, toko dan kios. Pihak CV Intan yang dikomfirmasi wartawan Jum’at (10/2) melalui Adi selaku pengelolah, membenarkan air isi ulang miliknya berlabel dan bermerek, dan pihaknya juga membantah air bermerek Intan diperjual belikan di sejumlah tempat. Tetapi, mereka hanya mengantar (jasa) di pelanggang tetap yang pesan air isi ulang milik Intan, karena pelarangan jasa tersebut tidak tertuang pada keputusan menteri perindustrian dan perdagangan RI tahun 2004.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima melalui Kabid Perdagangan Ratnaningsih, SE yang ditemui wartawan Kamis (9/2) mengatakan, untuk depot dan AMDK ada aturannya sesuai keputusan menteri perindustrian dan perdagangan RI Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang persyaratan teknis depot air minum dan perdangannya, bagian 5 tentang pemeliharaan sarana produksi dan program sanitasi tentang penjualan.
Yakni persyaratan depot air, harus memiliki sumber mata air tersendiri atau menggunakan sumber air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dengan mengantongi ijin PDAM tersebut. Hal ini diketemukan, setelah dua depot air minum dan AMDK yang berlokasi ijin di Kota Bima datang melapor ke dinas koperindag, bahwa CV Intan dalam memproduksi depot air minumnya menggunakan label dan merek, sedang tidak diperbolehkan dan hanya AMDK saja yang berhak memiliki label dan merek, kata pelapor yang di kutip kabid Ratnaningsih.
Pihak koperindag pun melakukan pengecekan di lapangan, dan benar diketemukan di air isi ulang jenis galong milik Cv Intan ada label dan merek. Sehingga pihak koperindag memberikan teguran secara lisan, namun ternyata teguran lisan itu sudah dua kali dan pihak Cv Intan masih belum menarik label dan merek tersebut, jelasnya.
Sementara fersi Adi Pengelolah Cv Intan yang ditemui disumber mata airnya, di Pondok Pesantren Darul Hikmah – Soncolela menjelaskan, Intan sekarang dalam proses membangun dan merupakan depot air isi ulang yang baru muncul di Kota Bima sejak Juni 2011 lalu, sehingga merek dan label itu berfungsi sebagai promosi bahwa intan berencana menuju AMDK.
Menurut air isi ulang Intan, menggunakan Reverse Osmosis System (RO) sehingga air milik intan dari penelitian dari pusat dengan menggunakan TDS meter dan alatronikasi (alat tes air) menyebutkan airnya bersih dan murni. “Perusahaan air minum yang murni dan bersih di Bima ini hanya Oirobion dan Intan, karena menggunakan system RO,” sebutnya.
Saat ini intan, sudah mengantongi ijin lengkap dan rekomendasi kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Bima, sedangkan SNI dan ijin dari Badan Pengawasan (POM), saat ini sedang dalam pengurusan. Pasalnya, menuju SNI dan ijin Badan Pengawasan harus melalui mekanisme dan perusahaan air minum itu minimal bertahun-tahun beroperasi baru bisa mengatongi ijin, tambahnya. (nusatenggaranews)
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima melalui Kabid Perdagangan Ratnaningsih, SE yang ditemui wartawan Kamis (9/2) mengatakan, untuk depot dan AMDK ada aturannya sesuai keputusan menteri perindustrian dan perdagangan RI Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang persyaratan teknis depot air minum dan perdangannya, bagian 5 tentang pemeliharaan sarana produksi dan program sanitasi tentang penjualan.
Yakni persyaratan depot air, harus memiliki sumber mata air tersendiri atau menggunakan sumber air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dengan mengantongi ijin PDAM tersebut. Hal ini diketemukan, setelah dua depot air minum dan AMDK yang berlokasi ijin di Kota Bima datang melapor ke dinas koperindag, bahwa CV Intan dalam memproduksi depot air minumnya menggunakan label dan merek, sedang tidak diperbolehkan dan hanya AMDK saja yang berhak memiliki label dan merek, kata pelapor yang di kutip kabid Ratnaningsih.
Pihak koperindag pun melakukan pengecekan di lapangan, dan benar diketemukan di air isi ulang jenis galong milik Cv Intan ada label dan merek. Sehingga pihak koperindag memberikan teguran secara lisan, namun ternyata teguran lisan itu sudah dua kali dan pihak Cv Intan masih belum menarik label dan merek tersebut, jelasnya.
Sementara fersi Adi Pengelolah Cv Intan yang ditemui disumber mata airnya, di Pondok Pesantren Darul Hikmah – Soncolela menjelaskan, Intan sekarang dalam proses membangun dan merupakan depot air isi ulang yang baru muncul di Kota Bima sejak Juni 2011 lalu, sehingga merek dan label itu berfungsi sebagai promosi bahwa intan berencana menuju AMDK.
Menurut air isi ulang Intan, menggunakan Reverse Osmosis System (RO) sehingga air milik intan dari penelitian dari pusat dengan menggunakan TDS meter dan alatronikasi (alat tes air) menyebutkan airnya bersih dan murni. “Perusahaan air minum yang murni dan bersih di Bima ini hanya Oirobion dan Intan, karena menggunakan system RO,” sebutnya.
Saat ini intan, sudah mengantongi ijin lengkap dan rekomendasi kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Bima, sedangkan SNI dan ijin dari Badan Pengawasan (POM), saat ini sedang dalam pengurusan. Pasalnya, menuju SNI dan ijin Badan Pengawasan harus melalui mekanisme dan perusahaan air minum itu minimal bertahun-tahun beroperasi baru bisa mengatongi ijin, tambahnya. (nusatenggaranews)
Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info_Mbojo
0 Komentar:
Posting Komentar
Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re