"Itu sidang pertama untuk kasus Pelabuhan Sape," kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein, kepada detikcom, Selasa (31/1/2012).
Sukarman tidak mengetahui persis bagaimana proses sidang yang digelar Senin (30/1) kemarin berjalan cepat. Namun dia memastikan sidang berjalan sesuai dengan agenda sidang yang berlaku. Keduanya menyerahkan diri Sabtu (28/1).
"Saya juga bingung kok langsung vonis. Tapi dari laporan anggota di lapangan mereka sudah melalui proses dakwaan," kata Sukarman yang mengaku lupa kapan sidang perdana digelar.
Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 170 (kekerasan terhadap orang atau barang) dan pasal 406 (menghancurkan dan merusak barang) junto pasal 55 KUH Pidana.
"Untuk pasal penghasutan masih dalam penyelidikan," ujar Sukarman.
Sukarman menolak disebut pihaknya terlalu toleran dengan mengirimi surat kepada para tahanan yang kabur untuk kembali ke Rutan Bima. Menurutnya, upaya tersebut sebagai antisipasi konflik sosial di Bima bertambah luas.
"Mengirim surat sebagai bentuk imbauan menyerahkan diri sebagai langkah awal saja, penegakan hukum tetap harus berjalan. Ada langkah lagi bila langkah awal tidak diindahkan," tegas Sukarman.
Massa yang anarkis di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (26/1) tak hanya membakar rumah bupati, mereka juga memaksa sipir di Rutan Bima untuk melepaskan 50 tahanan. Massa berdatangan ke Rutan pukul 14.45 WIT. (detiknews.com)
Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info_Mbojo
2 Komentar:
semoga masalahnya terselesaikan dengan damai
http://timnassuporter.co.cc
amin, terimakasih
Posting Komentar
Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re