19 berkas tesangka kasus kerusuhan di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas tersebut diajukan untuk diproses ke pengadilan.
“Dari masyarakat yang dijadikan tersangka terkait pembakaran dan pemblokiran di Bima, kita menetapkan 47 tersangka, kemudian itu dijadikan 23 berkas. 19 berkas kita sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), itu segera akan P21 (berkas dinyatakan lengkap),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2012).
Sebelumnya polisi mengamankan 47 orang terkait kerusuhan dan pendudukan pelabuhan sape sehingga dianggap merugikan kepentingan umum. 23 berkas yang dibuat polri, termasuk perkara sembilan orang yang ditangguhkan penahannya. Yakni, enam anak-anak dan tiga wanita.
Saat ini pelaku penembakan terhadap dua warga Bima tengah diselidiki. Sebabnya, uji balistik hingga kini belum selesai. “Untuk pembuktian dua orang yang ditembak, penyidik masih menunggu hasil puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik). Nantinya itu akan dijadikan pedoman dan alat bukti untuk mencari pelaku,” ujarnya.
Polisi membubarkan paksa aksi massa di Bima, Sabtu (24/12/2012) setelah negosiasi menemui jalan buntu. Atas pembubaran paksa tersebut, tiga orang tewas karena tembakan, sepuluh orang luka berat, dan 30 orang luka ringan. (tribunnews)
Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info_Mbojo
0 Komentar:
Posting Komentar
Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re