11/01/12
Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu, 11 Januari 2012 mulai menyidang tujuh terdakwa dalam perkara terorisme Bima, Nusa Tenggara Barat.
Salah satu terdakwa, Mustakim Abdullah, tidak ditahan karena masih di bawah umur. Sementara enam terdakwa yang sebelumnya telah dibawa ke Tangerang dari Bima telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda, yaitu Ustadz Abrory M Ali alias Maskadov alias Abrory alias Ayyubi, Sa'ban A. Rahman alias Umar Sa'ban bin Abdurrahman, Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat bin Efendi, Rahmat Hidayat dan Asrak alias Tauhid alias Glen serta Furqan.