Home » , » Sejarah Singkat Kerajaan - Kesultanan Bima (Mbojo)

Sejarah Singkat Kerajaan - Kesultanan Bima (Mbojo)


Kerajaan Bima
Cerita rakyat sebagai salah satu sumber sejarah perlu dikaji ditimba maknanya dan diberikan interpretasi. Legenda tentang kedatangan Sang Bima di pulau Satonda, barangkali dapat memberikan jawaban rasa ingin tahu tentang nama Mbojo. Disebutkan dalam kitab BO bahwa Sang Bima di pulau Satonda bertemu pandang dengan seekor naga bersisik emas. Sang naga itu melahirkan  seorang putri yang rupawan, puteri Tasi Sari Naga namanya. puteri Tasi Sari Naga dikawini dan melahirkan dua orang putera yang bernama Indra Zamrud dan Indra Komala. Kedua orang putera Sang Bima tersebut kelak menjadi cikal bakal keturunan raja-raja Bima.

Perkawinan Sang Bima dengan puteri Tasi Sari Naga melambangkan persatuan antara pendatang dengan penduduk setempat dengan penuh perdamaian. Melalui perkawinan dan pertimbangan lain Dari mbojo sepakat untuk mengangkat Sang Bima sebagai raja mereka. Kesepakatan itu disampaikan oleh Ncuhi Dara dan didampingi Ncuhi Padolo. 
Pengangkatan itu diterima baik oleh Sang Bima, namun tidak segera mengambil kekuasaan atas federasi ncuhi. Pekerjaan sehari-hari tetap dilakukan oleh Dari Mbojo dengan pimpinan Ncuhi Dara. Jabatan tersebut dipangkunya sampai kedua putera Sang Bima kembali ke Bima. Sejak kejadian itu, federasi ncuhi berubah statusnya menjadi kerajaan Bima dan Sang Bima selaku raja pertama yang terjadi pada abad ± 11 M

Di Asakota di Kampung sowa ditemukan komplek percandian yang syiwaistis disebut Wadu Pa’a. Pada periode ncuhi sehubungan dengan itu BO menulis :
“Ncuhi Dara dan Ncuhi Padolo menyampaikan keputusan musyawarah pada saat Sang Bima sedang memahat Wadu Paa”
Tidak ada tanda-tanda atau bukti bahwa masyarakat ncuhi telah mengenal agama Hindu sebelumnya. Oleh karena itu, percandian Wadu Pa’a tidak dibangun oleh ncuhi melainkan oleh Sang Bima yang beragama Hindu-Syiwaistis. Sang Bima berasal dari Jawa : patut diduga ia memimpin suatu ekspedisi yang singgah di pulau Satonda kemudian tiba di asakota teluk Bima. Disana Sang Bima memahat prasasti pada suatu batu karang yang dikenal dengan Wadu Pa’a.
Kehidupan masyarakat dengan bercocok tanam sistem berkebun dan berhuma serta beternak merupakan kebiasaan sejak periode zaman ncuhi tetap menjadi kegiatan pokok sampai pada masa pemerintahan raja. Lahan pertanian luas dengan penduduk sedikit, menyebabkan penduduk tidak terdorong untuk meningkatkan keterampilan bercocok tanam dan beternak. Perdagangan sebagai salah satu pintu kemajuan belum tumbuh apalagi berkembang. Tingkat kehidupan masyarakat berada pada tingkat yang amat sederhana.

Pada abad ± 12 M kedua anak dari seorang raja Bima, yaitu Ma Wa’a Bilmana dan Manggapo Donggo dikirim  ke Goa untuk belajar dan menambah pengetahuan.  Tata pemeri ntahan Gowa dipelajari dan didalami. Tidak heran kelak setelah mereka pulang kembali ke Bima sistem pemerintahan yang ada disesuaikan seperlunya, seperti menggunakan istilah Bicara untuk menggantikan istilah Tureli Nggapo, gelarang untuk kepala desa, Gelarang NaE untuk menggantikan istilah Ncuhi.
Pengalaman baru diperoleh yaitu cara bercocok tanam dengan sistem irigasi, belajar pula tentang pencetakan sawah, serta cara membuat bendungan dengan saluran pengairan. Demikian pula tentang penggunaan bajak dan menanam padi di sawah. Pengetahuan dan pengalaman baru tersebut sangat bermanfaat dalam upaya pengembangan dan peningkatan taraf hidup masyarakat yang pada waktu itu masih berada pada tingkat yang amat sederhana.
Hutan belantara yang berada di dataran rendah dibabat dan dijadikan sawah. Bendungan dengan saluran irigasi sederhana dibangun. Seluruh rakyat yang berada di sekitar lokasi dilibatkan dalam pencetakan sawah. Membajak dan menanam padi di sawah diperkenalkan kepada rakyat.
Sawah-sawah yang dicetak dengan gotong-royong tersebut kemudian dibagi-bagikan. Sebagian untuk rakyat sekaligus menjadi hak miliknya; sedangkan sebagian lagi untuk kerajaan. Yang kemudian dikenal dengan nama sawah hadat. Dengan tanah tersebut pejabat hadat digaji agar jalannya roda pemerintahan berdaya guna dan berhasil guna.
Bagi rakyat yang tidak mendapatkan pembagian, mereka diperkenankan utnk mencetak sawah untuk miliknya sendiri. Hutan dan tanah datar yang berbukit-bukit yang tidak bisa dijadikan sebagai sawah ditetapkan sebagi ruhu. Ruhu adalah tanah datar lereng gunung yang hanya diperuntukkan tempat berburu raja-raja, yang pada jaman sekarang dapat disamakan dengan hutan lindung.

Pembukaan hutan untuk pencetakan sawah pada masa pemerintahan Raja Manggapo Donggo merupakan pekerjaan besar. Utnuk pertama kalinya masyarakat Bima mengenal penanaman padi di sawah dengan sistem irigasi. Pemerintah telah membuka era baru bagi pertumbuhan dan kemajuan Kerajaan Bima, khususnya di bidang ekonomi. Sehingga tingkat kehidupan masyarakat semakin membaik, keamanan pribadi dan harta benda terjamin, masalah penyakit dapat ditanggulangi secara teratur.
Seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat maka kebutuhan meningkat pula. Pola hidup isolasi ditinggalkan berganti dengan pola hidup saling membantu dan mebutuhkan baik antara pribadi maupun antar kelompok. Hal itu memberikan pengalaman baru, yaitu perdagangan antar kelompok. Perdagangan barter tumbuh dan berkembang. Tentang mata uang, tidak ada petunjuk bahwa mereka telah mengenalnya. 

Pada awal abad XVI, Bima berhasil mencapai kesejahteraan masyarakat yang meningkat pesat dan keamanan terjamin. Sejak itu Bima sudah dapat menyediakan beras kebutuhan rakyat dan daerah lain. Pada tahap permulaan, Bima mengadakan hubungan tradisional dengan Gowa. Melalui pelabuhan dagang Gowa, pedagang Bima memperdagangkan beras dan hasil hutan kesana. Jalur perdagangan Bima dan Gowa mulai ramai. Sejak itu Bima mulai dikenal dan membuka hubungan dengan daerah lain di Indonesia. Komoditas dagang Bima berupa beras, hasil hutan, kain tenun, diperdagangkan di berbagai pelabuhan di Indonesia.
Kerajaan Bima telah mempunyai hubungan yang erat dengan Gowa, hubungan yang saling menguntungkan, bahkan pada tahun 1616 Kerajaan Bima resmi berada dalam pengawasan Gowa. Kerajaan Gowa pada saat itu sudah menerima dan memeluk agama Islam, sehingga hubungan yang telah terjalin tidak hanya dalam bidang perdagangan tetapi juga dalam bidang pengembangan agama Islam di Kerajaan Bima. Raja Bima yang bernama Ma Ntau Asi Sawo telah membuat suatu perjanjian dengan kerajaan Gowa dalam masalah penyebaran agama Islam di Bima.
 
Perangkat Pemerintah Kerajaan Bima (Sara Dana Mbojo)
Dalam perkembangan selanjutnya, Dari Mbojo yang dikenal pada jaman Ncuhi beralih menjadi Majelis Hadat Bima, suatu majelis yang akan melaksanakan kegiatan pemerintahan sehari-hari dengan komposisi sebagai berikut :
a.      Majelis Hadat yang terdiri dari Tureli, Jeneli, dan Bumi Na’e
b.  Majelis Hadat Lengkap yang beranggotakan semua pejabat Hadat termasuk anggota Majelis Hadat dan petugas Hadat dalam istana dari pangkat tertinggi sampai yang terendah, rincian tugas anggota Majelis Hadat sebagi berikut :
·       Tureli Nggapo (koordinator Tureli) sebagai ketua merangkap sebagai hakim kerajaan
·  Tureli memegang pimpinan bidang tertentu tugas pemerintahan bagaikan seorang menteri yang memimpin sebuah departemen.
·       Jeneli adalah pejabat penguasa wilayah yang sebenarnya (=Camat)
·       Bumi NaE adalah penguasa wilayah di bawah Jeneli.
Tureli, Jeneli, dan Bumi NaE dipilih langsung oleh rakyat dari kalangan Dari atau kepala suku melalui pemilihan bertingkat. Pemilihan dimulai pada tingkat desa/kampung untuk memilih kepala kampung atau gelarang kepala yang jumlahnya tiga orang yang meliputi daerah Ncuhi dahulu, yaitu Bolo, Belo, dan Sape.

Kesultanan Bima
Dari transkrip kitab BO dapat diketahui bahwa agama Islam masuk di Bima melalui pelabuhan Sape pada tahun 1028 H bertepatan dengan tahun 1617. Misi Islam Sultan Gowa penuh kedamaian dengan melalui jalur perdagangan dan keluarga. Pada tanggal 15 Rabi’ul awal 1050 H atau 1640 M, Abdul Kahir (La Kai) dinobatkan menjadi Raja Bima dengan gelar Rumata Ma Bata Wadu sekaligus menjadi Sultan pertama (mengakhiri masa kerajaan menjadi masa kesultanan) dalam era Islam.
Sultan Abdul Kahir merupakan pusat kekuasaan kerajaan. Disamping itu sultan menempatkan dirinya sebagai pendamping dan pelindung mubaliq Islam. Sultan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan didukung oleh fasilitas yang memadai guna keberhasilan penyiaran agama Islam ke seluruh negeri. Langkah pertama yang ditempuh adalah meng-Islam-kan kalangan keluarga istana dan pejabat hadat.

Sudah menjadi kelaziman masyarakat Indonesia pada umumnya, apabila raja memeluk suatu agama tertentu pastilah bahwa agama tersebut menjadi agama rakyat. Demikian pula halnya di Kerajaan Bima, mengetahui raja dan kalangan istana memeluk agama Islam dengan serta merta rakyat mengikutinya. Hanya sedikit sekali yang enggan, kelompok ini menyingkir ke pedalaman dan pegunungan dengan tetap mempertahankan kepercayaan leluhurnya Marafu.
Pada masa pemerintahan Sultan Abdul Khair Sirajuddin (1640-1682) Gowa berusaha meningkatkan hubungan dengan Kesultanan Bima. Salah satunya dengan menikahkan puteri Sultan Gowa Karaeng Bonto Je’ne dengan Abdul kahir Sirajuddin yang pada sat itu masih menjadi putera mahkota dari Sultan Abdul Kahir.

Sara Dana Mbojo Sesudah  Islam
Pada masa pemerintahan Sultan Abdul Kahir sirajuddin, Majelis Hadat disebut Majelis Paruga suba. Majelis ini merupakan majelis tertinggi kerajaan dengan susunan :
a.  Majelis Tureli atau Majelis Sara, yaitu suatu dewan pemerintahan yang komposisi dan jumlah anggotanya tetap sebagaimana sebelumnya.
b. Majelis Hadat atau Majelis Sara Tua semacam suatu dewan perwakilan yang beranggotakan para pejabat Hadat dalam istana dibawah pimpinan Bumi Luma RasanaE dan Bumi Luma Bolo masing-masing sebagai ketua dan wakil ketua majelis.
Majelis Paruga Suba dibagi menjadi Majelis Tureli (Majelis Sara), Majelis Hadat (Majelis Sara Tua) dan Majelis Syar’iyyah (Majelis Hukum). Majelis Syar’iyyah sebagai pengemban hukum Islam dalam Majelis Paruga Suba yang dipimpin oleh seorang Qadi. Majelis hukum dalam Majelis Paruga Suba dapat pula menjelmakan dirinya sebagai lembaga arbitrasi yang akan menetapkan syah atau tidaknya suatu keputusan majelis menurut hukum Islam. Apabila keputusan tersebut tidak sesuai dengan Hukum Islam, maka keputusan itu ditolak atau ditangguhkan dalam waktu yang tak terbatas.

Sultan dan dan perangkan Hadat melaksanakan pemerintahan atas dasar hukum dan Hadat. Moto sebagai alat motivasi dan pengawasan yang digunakan adalah “Maja Labo Dahu” yang mengandung makna :
1.      Malu dan takwa kepada Tuhan YME
2.      Patuh dan taat kepada peraturan pemerintah serta norma yang berlaku dalam masyarakat
3.      Memahami apa yang disuara kan dalam bicara, tidak asal bunyi.
4.      Kerjakan pekerjaan yang terpuji, hindari diri dari perbuatan tercela
5.      Berani karena benar, takut karena salah.
6.      Tidak sombong, tapi rendah hati
7.    Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah artinya lebih baik memberi daripada meminta.

Santabe ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso


Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info Mbojo


My Great Web page

Share this article :

0 Komentar:

Posting Komentar

Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re

 
Support : Forum Dou Mbojo | Tofi Foto | Info Mbojo
Copyright © 2007. Mbojo Network, Berita dan Informasi Bima Dana Mbojo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Dominion Rockettheme
Proudly powered by Blogger