Home » , , » Kades Bugis Sape Terlibat Nikahkan Orang Yang Sudah Menikah

Kades Bugis Sape Terlibat Nikahkan Orang Yang Sudah Menikah


Kabupaten Bima - Kendati Baru Terpilih Kades Bugis Sape Amrullah sudah mulai berulah, dan dinilai telah melakukan tindakan kejahatan kependudukan, membuat KTP diatas KTP, dan menikahkan seseorang yang sudah menikah  adalah tindakan yang tidak terpuji sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum, maka diminta pihak Kepolisian Polres Bima Kota untuk melakukan tindakan penyelidikan. Sebagai warga negara yang baik maka pihak manapun dapat memberikan laporan atas ulah Kades Bugis Sape, yang telah mencoreng kredibilitas, adat istiadat dan budaya Bima ini.

Ulah kepala desa terkadang aneh tapi nyata demi melancarkan kepentingan pribadi, dan memperkaya diri sendiri, atas ulah seperti  itu bisa menjadi pemicu lahirnya konflik dan perbedaan di masyarakat. Sikap dan prilaku yang arogan telah melegalkan sesuatu yang ilegal, mulai dari pengambilan keputusan hingga melaksanakan tugas pemerintah didesa selalu dengan seni dan selera pribadi. Sehingga tidak jarang banyak Kades yang berakhir hidupnya dibalik jeruji besi (BUI).

Sikap arogansi dan sewenang-wenang tersebut telah ditunjukan oleh Kades Bugis Kecamatan Sape Amrullah,padahal yang bersangkutan menjalankan tugasnya sebagai Kades baru se-umur jagung, pertanyaannya adalah akankah Bugis dan masyarakatnya bisa maju dan berbudaya bila mana seorang pemimpinnya pagi-pagi sudah menunjukan sikap yang salah, dan senantiasa memelihara sikap otoriter arogansinya. Salah satu contoh buntut dari sikap tersebut telah mencoreng kredibilitas pemerintah dibawah kendali H.Ferry Zulkarnain,ST dan sikapnya sangat bertentangan dengan semangat Bupati Bima yang ingin membangun pemerintahnya yang berbudaya dan berkarakter, dengan selalu menghargai setiap aturan yang ada demi mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa (Good Govenance).

Atas sikap Kades yang mengeluarkan kebijakan salah itu telah melanggar undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang pembangunan kependudukan dan pembangunan keluarga yang disyahkan tanggal 29 Oktober 2009, disamping itu juga kepala Desa Bugis Kecamatan Sape  Amrullah dinilai telah melakukan dugaan tindakan kejahatan pidana yang melanggar ketentuan undang-undang kependudukan yang berlaku yakni, barang siapa yang meniru atau menambah atau membuat KTP dengan data yang tidak benar serta menggunakan KTP orang lain tampa sepengetahuan pemilik, dapat diancam dengan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini dengan sengaja dilakukan oleh Kades Bugis Amrullah dengan motif untuk  kepentingan pribadi.

Hasil temuan Wartawan Tambora Post modus operandi yang dilakukan oleh Kades yakni, membuat KTP salah seorang warga yang bernama Suhaedah dusun Bugis Sarae  RT 012 RW 008 dengan melakukan manipulasi data status yaitu, membuat KTP dengan status gadis atau belum menikah padahal yang bersangkutan sudah menikah, bahkan yang fatal Kades memaksakan kehendak menikahkan Suhaedah, nikah secara liar atau nikah dibawah tangan.

Informasi yang dihimpun koran ini, Suhaedah sebelumnya telah menikah beberapa tahun yang lalu dengan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) dan bertempat tinggal di Lembor flores Barat. Sementara yang bersangkutan sejak menikah telah berpindah keyakinan atau agama, dari agama Islam ke agama Kristen. Padahal setelah menikah Suhaedah resmi masuk agama Kristen, namun setelah menikah kedua kali yang bersangkutan kembali masuk agama Islam, dilain sisi statusnya masih resmi istri orang. Artinya Kades Bugis telah terlibat memurtadkan seseorang.
Atas kejadian ini Pembantu Pejabat Pencatatan Nikah (P3N) Taufik membenarkan kejadian tersebut, namun proses pernikahan itu dirinya membantah kalau ada persetujuan pihaknya. Alasan tidak memberikan persetujuan dan menghadiri acara nikah yang dilakukan Kades tersebut, karena sebelumnya telah diketahui kalau status Suhaedah masih istri orang, alias bukan janda, anehnya Kades membuat KTP dengan status gadis. Imbas dari hal ini, saat ini dirinya mengakui tidak lagi diberikan kewenangan oleh Kades untuk mengurus blangko nikah karena semua telah diambil alih oleh kades.

“Saya membantah dengan keras, kalau proses pernikahan itu ada persetujuan dari pihak kami, justru kami tidak menyetui  langkah Kades karena sangat bertentangan dengan aturan main,”bebernya. (TP..Ruma Rengge)

Santabe ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso


Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info Mbojo


My Great Web page
Share this article :

0 Komentar:

Posting Komentar

Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re

 
Support : Forum Dou Mbojo | Tofi Foto | Info Mbojo
Copyright © 2007. Mbojo Network, Berita dan Informasi Bima Dana Mbojo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Dominion Rockettheme
Proudly powered by Blogger