Pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khotob, Kabupaten Bima, Abrori bin Ali yang juga terdakwa kasus dugaan terorisme Bima dituntut seumur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, rabu (15/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Abrori telah mendalangi otak pemboman dan pembunuhan polisi di Bima, dan mencuci otak santri untuk memerangi polisi, hakim dan jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Abrori secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 14 Junto Pasal 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
“Kami berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti dalam persidangan telah merakit 27 paket bom pipa, mengumpulkan anak panah, senjata api, dan telah memberikan paham jihad yang keliru, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang, memnebar ketakutan umum, yang mengarah pada tindak pidana terorisme. Dengan itu, atas pertimbangan hukum dan keadilan, terdakwa dituntut seumur hidup penjara,” tegas Rudi Gunawan, JPU persidangan.
Dalam persidangan juga JPU menyakini bahwa terdakwa telah menyebarkan paham yang keliru tentang jihad kepada puluhan santrinya. Diantaranya, mengajarkan bahwa untuk tiap tindak jihad (membunuh atas nama agama), setiap pelaku akan diganjar dengan 70 orang bidadari, 72 keturunannya akan selamat dari api neraka, serta masuk surga dengan diangkat ruhnya oleh 72 burung hijau dari surga. “Atas ajarannya itu, 6 orang santrinya melakukan tindak terorisme. Ini yang salah,” jelas Rudi lagi.
Abrori alias Maskadof alias Abrori al_ayubi yang dituntut begitu berat tidak bergeming dan tetap pada senyumnya. Pria berjenggot yang mengenakan peci putih itu pun menegaskan akan menimbang dan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut. “Saya akan melakukan keduanya, pembelaan dan juga sanggahan atas tuntutan ini,” kata Abrori kepada majelis hakim yang diketuai Iman Gultom.
Hakim yang telah mendapati pernyataan Abrori pun meutuskan akan melanjutkan sidang teroris Bima pada pekan depan, dengan agenda pembelaan. “Sepekan dari sekarang, yakni Rabu (22/2) mendatang, sidang akan kita lanjutkan. Kami minta kuasa hukum menyiapkan pembelaan terdakwa,” singkat Iman, dan setelahnya mengetuk palu sidang tanda sidang selesai.
Bersamaan dengan dituntutnya Abrori, enam terdakwa kasus dugaan terorisme Bima lainnya, antara lain Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar, Furqon, Sya’ban dan Mustaqim juga menjalani proses penuntutan. Dari jalannya sidang, Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar dan Furqon dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh JPU.
Sedangkan untuk Sya’ban dituntut lebih berat dengan tuntutan 17 tahun penjara atas tindakannya menyerang, dan mengebom Mapolsek Madapangga, Kabupaten Bima sehingga menghilangkan nyawa Brigadir Rahmat Suaifudin. Adapun untuk terdakwa lainnya, Mustaqim, yang masih anak-anak dituntut 1,5 tahun penjara, dan langsung divonis saat itu juga dengan hukuman penjara selama satu tahun. (fesbukbantennews)
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Abrori secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 14 Junto Pasal 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
“Kami berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti dalam persidangan telah merakit 27 paket bom pipa, mengumpulkan anak panah, senjata api, dan telah memberikan paham jihad yang keliru, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang, memnebar ketakutan umum, yang mengarah pada tindak pidana terorisme. Dengan itu, atas pertimbangan hukum dan keadilan, terdakwa dituntut seumur hidup penjara,” tegas Rudi Gunawan, JPU persidangan.
Dalam persidangan juga JPU menyakini bahwa terdakwa telah menyebarkan paham yang keliru tentang jihad kepada puluhan santrinya. Diantaranya, mengajarkan bahwa untuk tiap tindak jihad (membunuh atas nama agama), setiap pelaku akan diganjar dengan 70 orang bidadari, 72 keturunannya akan selamat dari api neraka, serta masuk surga dengan diangkat ruhnya oleh 72 burung hijau dari surga. “Atas ajarannya itu, 6 orang santrinya melakukan tindak terorisme. Ini yang salah,” jelas Rudi lagi.
Abrori alias Maskadof alias Abrori al_ayubi yang dituntut begitu berat tidak bergeming dan tetap pada senyumnya. Pria berjenggot yang mengenakan peci putih itu pun menegaskan akan menimbang dan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut. “Saya akan melakukan keduanya, pembelaan dan juga sanggahan atas tuntutan ini,” kata Abrori kepada majelis hakim yang diketuai Iman Gultom.
Hakim yang telah mendapati pernyataan Abrori pun meutuskan akan melanjutkan sidang teroris Bima pada pekan depan, dengan agenda pembelaan. “Sepekan dari sekarang, yakni Rabu (22/2) mendatang, sidang akan kita lanjutkan. Kami minta kuasa hukum menyiapkan pembelaan terdakwa,” singkat Iman, dan setelahnya mengetuk palu sidang tanda sidang selesai.
Bersamaan dengan dituntutnya Abrori, enam terdakwa kasus dugaan terorisme Bima lainnya, antara lain Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar, Furqon, Sya’ban dan Mustaqim juga menjalani proses penuntutan. Dari jalannya sidang, Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar dan Furqon dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh JPU.
Sedangkan untuk Sya’ban dituntut lebih berat dengan tuntutan 17 tahun penjara atas tindakannya menyerang, dan mengebom Mapolsek Madapangga, Kabupaten Bima sehingga menghilangkan nyawa Brigadir Rahmat Suaifudin. Adapun untuk terdakwa lainnya, Mustaqim, yang masih anak-anak dituntut 1,5 tahun penjara, dan langsung divonis saat itu juga dengan hukuman penjara selama satu tahun. (fesbukbantennews)
Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info_Mbojo
0 Komentar:
Posting Komentar
Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re