Kini setelah surat keputusan itu dicabut, mereka kembali ke rutan untuk menjalani sisa masa hukuman. Menurut mereka kembali ke rutan adalah jalan terbaik daripada menjadi buronan. Sikap para tahanan ini, langsung diapresiasi Kapolda Bima Brigjen Arif Wahyunadi.
Salah satu tahanan adalah Adi Supriyadi. Warga Lambu ini menjadi kordinator lapangan dalam unjuk rasa di Kantor Camat Lambu awal 2011 lalu. Senin kemarin ia divonis dua bulan, tujuh hari oleh Pengadilan Negeri Kota Bima. Dikurangi masa tahanan, maka Adi kini hanya tinggal menjalani masa hukuman sembilan hari lagi.
Keluarga mensyukuri berakhirnya sidang terhadap Adi. Sementara itu, menyusul dicabutnya SK izin tambang, warga Lambu akan menggelar syukuran sebagai wujud terimakasih pada Tuhan karena apa yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun akhirnya terwujud. (Liputan6.com)
Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info_Mbojo
0 Komentar:
Posting Komentar
Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re