Home » , , , , , , , » DPRD Kabupaten Bima Rapat Bahas SK 188, tentang Tambang Emas Sape

DPRD Kabupaten Bima Rapat Bahas SK 188, tentang Tambang Emas Sape

Rapat Gabungan seluruh fraksi dan komisi di DPRD Kabupaten Bima, tadi siang berlangsung tegang. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Drs. H. Muhdar Arsyad, itu membahas tuntutan warga Kecamatan Lambu yakni pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2009.

Dalam rapat tersebut, selain melibatkan sejumlah unsur pimpinan fraksi dan komisi di lembaga wakil rakyat itu, juga hadir dua wakil ketua DPRD, Adi Mahyudi dan H. Najib H. M. Ali. Sementara dari empat fraksi, hanya Ketua Fraksi Karya Nurani yakni Wahyudin, S.Ag, yang tidak hadir. Tiga pimpinan fraksi lain, dari Fraksi PAN Sukrin HT, SH, Fraksi Persatuan Bintang Keadilan Peduli Demokrasi (FPBKPD) Ahmad, SP, dan Fraksi Pelopor Kebangkitan Demokrasi Indonesia Raya (FPKDIR) Ir. Nurdin, hadir dalam rapat tersebut.

Begitu juga dengan unsur pimpinan komisi. Ada beberapa ketua komisi yang tidak hadir dan hanya diwakili oleh anggota, seperti Ketua Komisi II dan Ketua Komisi IV Ilham Yusuf, SH.

Masing-masing fraksi memberikan pendapat sesuai pandangannya masing-masing. Bahkan aksi pukul meja dan adu argumen pun tak terelakkan. Dari sejumlah peserta rapat, terlihat wajah mereka emosi dan saling tunjuk dengan peserta rapat lainnya. Mereka juga saling melontarkan bahasa yang bersifat memancing, seperti “fraksi tidak jelas jenis kelamin”.

Dari empat fraksi, dua di antaranya sudah memberikan rekomendasi ke pimpinan dewan bahwa mereka sepakat SK 188/2009 dicabut. Dua fraksi tersebut, FPAN dan FPKDIR. Sementara dua fraksi lain, FKN dan FPBKPD, belum memberikan rekomendasi setuju atau tidak SK itu dicabut. Pasalnya mereka harus melakukan rapat koordinasi seluruh anggota fraksi.

Ahmad SP, ketua FPBKPD dalam rapat tersebut dengan tegas mengatakan bahwa dirinya belum berani mengambil keputusan. Namun ia berjanji hari Selasa (24/1) sekitar pukul 09.00 Wita, akan menyerahkan rekomendasi ke pimpinan dewan.

“Kami harus melakukan rapat koordinasi dan mengkaji seluruh tahapan serta kewajiba yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan dalam hal kegiatan tambang sesuai dengan UU yang ada. Jika memang nantinya mereka terbukti melanggar, kami juga akan merekomendasikan untuk dicabut. Kita tidak akan membela yang salah,” bebernya.

Mewakili Ketua Fraksi Karya Nurani, Sukardin, anggota dewan dari Pertai Golkar menjelaskan, saat ini Ketua FKN sedang sakit. Mereka juga akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu sebelum rekomendasi itu diberikan. “Secepatnya rekomendasi akan kami berikan, tapi kami harus rapat koordinasi dulu,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Sukardin meminta pimpinan dewan untuk mengundang pihak eksekutif untuk membahas persoalan tersebut bersama. Namun usulan dari Sukardin tersebut langsung dibantah oleh sejumlah peserta rapat. Karena menurut mereka, waktu tersebut terlalu lama, sementara limit waktu yang diberikan oleh warga Lambu yang tersisa tinggal empat hari.

“Tidak perlu ada pertemuan dengan Bupati dan unsurnya yang lain, kita sekarang tinggal menentukan sikap kemudian memberikan rekomendasi. Ingat waktu yang tersisa tinggal empat hari, jika tidak segera ada keputusan yang jelas, kita kuatir dan tidak menuntup kemungkinan persoalan yang lebih besar akan terjadi,” tegas H. Mustahid H. Kako.

Pada kesempatan itu Mustahid juga mempertanyakan adanya informasi yang ia terima, bahwa PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) sudah menyerahkan dana keseriusan ke Pemkab Bima dan sebagian dari dana itu, Rp 1 miliar masuk ke dewan. ”Dimana uang itu sekarang, sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima mengaku uang tersebut tidak ada,” tuturnya.

Menanggapi pertanyaan Mustahid itu, Hj. Mulyati yang pada periode sebelumnya menjabat Ketua Komisi III menegaskan, dirinya tidak tau menahu terkait uang Rp 1 miliar tersebut. Bahkan ia mengaku mengetahui adanya rencana kegiatan tambang di Kecamatan Lambu setelah adanya insiden pembakaran Kantor Camat Lambu pada Februari 2010 lalu.

“Setelah insiden itu baru kami memanggil pihak Distamben untuk mempertanyakan masalah yang sebenarnya,” ujarnya.

Satu-satunya srikandi di DPRD Kabupaten Bima ini meminta agar dewan segera mengambil sikap terkait persoalan Lambu. “Kenapa Bupati harus ragu-ragu untuk mencabut SK itu, sementara banyak hal yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan dalam tahapan tersebut, seperti dana keseriusan yang belum diserahkan dan juga tidak adanya laporan triwulan,” jelasnya.

Permintaan agar SK 188 dicabut juga datang dari dua wakil ketua dewan, Adi Mahyudi dan H. Najib H. M. Ali. Keduanya meminta agar SK tersebut segera dicabut karena banyak hal yang ganjil dalam setiap tahapannya. Menurut Najib, persoalan Lambu jangan hanya ekornya yang diperhatikan. “Harus dilihat masalah awalnya seperti apa. Kita ini dikejar deadline waktu, sekarang cepat putuskan cabut atau tidak, bila perlu kita votting,” tegasnya.

Setelah mendengarkan pendapat seluruh fraksi, Ketua Dewan H Muchdar menguraikan beberapa hasil rapat tersebut. Antara lain, dua fraksi setuju SK 188/2009 dicabut, sedangkan bagi dua fraksi yang belum memberikan rekomendasi dan akan diberikan batas waktu maksimal hingga Selasa sepan pukul 09.00 Wita. Kemudian akan menggelar rapat Banmus (badan Musyawarah) pada hari Selasa pagi yang dilanjutkan rapat paripurna dengan pihak eksekutif pada malam harinya. (gomong.com)


Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info_Mbojo
Share this article :

0 Komentar:

Posting Komentar

Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re

 
Support : Forum Dou Mbojo | Tofi Foto | Info Mbojo
Copyright © 2007. Mbojo Network, Berita dan Informasi Bima Dana Mbojo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Dominion Rockettheme
Proudly powered by Blogger