Ferry Zulkarnaen: Tidak Mudah Cabut SK 188
"Sesuai Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerbar (Pertambangan mineral dan batu bara) yang bisa mencabut SK itu ada tiga hal," jelas Ferry kepada wartawan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/12).
"Pertama kalau perusahaan itu melaksanakan perlakuan tindak pidana. Yang kedua kalau perusahaan itu melanggar kewajibannya. Ketiga kalau perusahaan itu dinyatakan pailit," tambah Ferry.
Ferry mengatakan sejauh ini perusahaan pertambangan di lokasi yang ditentang warga, tidak pernah melanggar satu pun dari tiga rambu pencabutan SK tersebut. Dan Ferry berkilah bahwa dirinya pun, sesuai sumpah jabatan, harus taat dan tidak melanggar aturan.
Lalu Ferry Zulkarnaen menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan Bupati nomor 188/2010 tentang Izin Pertambangan Emas. Alasannya undang-undang tidak memungkinkan pencabutan izin tanpa alasan yang jelas.
0 Komentar:
Posting Komentar
Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re