Kasus terorisme ini mencuat ketika terjadi ledakan yang diduga bom di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab, Desa Sonolo, Bima. Seroang ustadz bernama Firdaus tewas dalam ledakan tersebut. Bahkan, petugas kepolisian sempat mendapat perlawanan saat hendak mengambil jenazah Firdaus untuk diotopsi.
Seluruh tersangka nantinya dikenai pasal berlapis yakni Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ada juga tersangka yang terancam pasal pembunuhan.
Sementara Pengadilan Negeri Tangerang akan menyidangkan perkara pidana tindakan terorisme kelompok Bima, Rabu (11/1/2012). Tujuh tersangka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
"Sidang akan berlangsung di tiga ruangan terpisah," kata Riyadi, anggota tim JPU, Rabu (11/1/2012).
Berdasarkan data dari Panitera PN Tangerang, ketujuh tersangka yang akan didakwa itu adalah Ustaz Abrory M Ali alias Maskadov alias Abrory alias Ayyubi, Sa'ban A Rahman alias Umar Sa'ban bin Abdurrahman, dan Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat bin Efendi, Rahmat Hidayat, Mustakim Abdullah alias Mustakim, Asrak alias Tauhid alias Glen, serta Furqan.
0 Komentar:
Posting Komentar
Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re