Home » , , , , » Kasus Teror Murid SMP Juga Akan Diadili

Kasus Teror Murid SMP Juga Akan Diadili


Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu, 11 Januari 2012 mulai menyidang tujuh terdakwa dalam perkara terorisme Bima, Nusa Tenggara Barat. 
Salah satu terdakwa, Mustakim Abdullah, tidak ditahan karena masih di bawah umur. Sementara enam terdakwa yang sebelumnya telah dibawa ke Tangerang dari Bima telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda, yaitu Ustadz Abrory M Ali alias Maskadov alias Abrory alias Ayyubi, Sa'ban A. Rahman alias Umar Sa'ban bin Abdurrahman, Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat bin Efendi, Rahmat Hidayat dan Asrak alias Tauhid alias Glen serta Furqan.

Mustakim Abdullah merupakan murid kelas III SMP 02 Dompu. Dia ditangkap pada 12 Juli 2011 dan ditahan pada 19 Juli 2011. Mustakim dijadikan terdakwa pelaku terorisme karena terkait ledakan bom rakitan pada tanggal 11 Juli 2011 di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab, Desa Sonolo, Bima. Dalam ledakan ini, seorang ustadz bernama Firdaus tewas.

Sedangkan Sa'ban menjadi terdakwa karena dituduh membunuh anggota Polsek Bolo Brigadir Rohkman Saefuddin pada 30 Juni 2011. Tindakan Sa'ban itu diduga terkait jaringan terorisme. Para terdakwa kasus terorisme tersebut dua pekan lalu diangkut dengan pesawat Lion Air dari Bandara Internasional Lombok.

Jaksa Penuntut Umum Riyadi mengatakan sidang akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. "Dibagi dalam tiga majelis berbeda," ujar Riyadi, Rabu, 11 Januari 2012.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Anwarudin Sulistiono menyatakan, jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara ini merupakan tim jaksa gabungan dari Satuan Tugas Teroris Kejaksaan Agung, Jaksa Kejati NTB dan jaksa asal Kejaksaan Negeri Tangerang.

Di luar tujuh terdakwa tersebut, sebanyak 13 orang dalam kasus terorisme Cirebon dan Sukoharjo saat ini sedang dalam proses persidangan. Untuk terdakwa teroris Cirebon masih menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung.

Menurut Panitera Muda Pidana PN Tangerang, Dodi Hermayadi, perihal persidangan digelar di Pengadilan Tangerang diputuskan Mahkamah Agung melalui SK pemindahan perkara persidangan kasus tersebut.

Pengadilan sudah mendapatkan surat keputusan MA terkait penetapan PN Tangerang sebagai lokasi sidang bagi para terdakwa teroris Bima. Dengan dialihkannya sidang tujuh orang dalam kasus terorisme Bima ke PN Tangerang, maka PN Tangerang akan menyidangkan sebanyak 20 terdakwa teroris.

Sumber Tempo di Pengadilan Tangerang menyebutkan seluruh terdakwa teroris Bima juga dikenakan dakwaan dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.(tempo.co)
Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info_Mbojo
Share this article :

0 Komentar:

Posting Komentar

Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re

 
Support : Forum Dou Mbojo | Tofi Foto | Info Mbojo
Copyright © 2007. Mbojo Network, Berita dan Informasi Bima Dana Mbojo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Dominion Rockettheme
Proudly powered by Blogger