Home » , , , » Kasus Bima: Sanksi Disiplin untuk Polisi Tak Cukup

Kasus Bima: Sanksi Disiplin untuk Polisi Tak Cukup


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai dalam kasus kekerasan terhadap pengunjukrasa di Pelabuhan Sape, Bima, Polri tidak cukup hanya memberikan sanksi disiplin terhadap aparatnya yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengatakan, polisi seharusnya memberikan sanksi hukum yang tegas dalam persoalan tersebut. "Pemberian sanksi seharusnya tidak sebatas pada sanksi administratif atau disiplin saja, akan tetapi sampai dengan sanksi pidana bagi yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum," ujar Ridha saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (3/1/2012). 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Jakarta, Senin (1/1/2012) mengatakan lima orang anggota kepolisian di Bima akan dikenakan sanksi disiplin, karena terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut. Satu anggota Brimob terbukti memukul pengunjuk rasa dengan popor senjata dan empat anggota Polres Bima, dua diantaranya yakni Briptu A dan MS terbukti memukul dan menendang warga dari belakang. 

Lebih lanjut, Ridha menyarankan, Polri harus terus melakukan penyelidikan secara independen terhadap anggota-anggotanya. Ia menilai, dalam kasus tersebut, secara jelas sejumlah aparat polisi yang bertugas di lapangan, termasuk Kapolda Nusa Tenggara Barat, Kapolresta Bima harus bertanggungjawab. 

Menurut dia, Kapolda NTB Brigjen (Pol) Arif Wahyunandi diduga bertanggungjawab secara umum karena terjadinya peristiwa kekerasan di Pelabuhan Sape. Sedangkan, Kapolresta Bima harus bertanggungjawab karena pada saat peristiwa dirinya bertindak sebagai penanggungjawab di lapangan, dan tidak melakukan pencegahan yang efektif untuk menghindari jatuhnya korban. 

"Kemudian juga para komandan atau atasan kepolisian yang tidak melakukan pencegahan bahkan melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yang melakukan kekerasan dalam penertiban. Ini semua harus diproses, dan diselidiki sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ridha. 

Seperti diberitakan, peristiwa ricuh itu diawali dengan unjuk rasa yang dilatarbelakangi penerbitan SK baru bernomor 188/45/357/004/2010 yang berisi pemberian izin kepada PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) untuk mengeksplorasi lahan di Bima seluas 24.980 hektar. 

Hal ini memicu kekhawatiran warga, bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT SMN mengganggu mata pencarian mereka, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan nelayan. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro di Jakarta, Jumat (30/12/2011) mengatakan pihaknya telah memeriksa 115 anggota dan 18 warga untuk mengetahui kronologis peristiwa. 

Hasilnya, kata Fajar, tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan massa yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kapolda NTB dan Kapolresta Bima. "Brimob ketika mengejar ada yang nembak. Itu yang perlu dievaluasi," kata Fajar.
Share this article :

0 Komentar:

Posting Komentar

Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re

 
Support : Forum Dou Mbojo | Tofi Foto | Info Mbojo
Copyright © 2007. Mbojo Network, Berita dan Informasi Bima Dana Mbojo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Dominion Rockettheme
Proudly powered by Blogger