Home » , , , » 15 Perwakilan Warga Bima, Adukan Kasus Sape Ke DPR RI

15 Perwakilan Warga Bima, Adukan Kasus Sape Ke DPR RI

Bentrokan membawa korban jiwa yang terjadi di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat belum menemukan solusi yang berarti. Sejumlah warga Bima yang terkait dengan bentrok kemarin mengadukan aparat kepolisian kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.


Sebanyak 15 perwakilan warga Bima itu kemarin mendatangi gedung parlemen sekitar pukul 13:00. Mereka langsung menuju ruang FPDIP di Nusantara I, untuk mengadukan aspirasi mereka. Para perwakilan warga Bima itu diterima oleh sejumlah anggota FPDIP, diantaranya Ahmad Basarah, M Nurdin, TB Hasanudin, Trimedya Pandjaitan dan Sayed Muhammad Mulyadi.

Delian Lubis, salah satu perwakilan warga Bima menyampaikan bahwa kejadian yang terjadi pada 24 Desember itu merupakan akumulasi kekecewaan warga atas penggunaan lahan warga oleh PT SMN. 

Protes yang berlangsung hampir sekitar satu tahun itu tidak pernah mendapat tanggapan berarti dari bupati maupun camat setempat. “Polisi juga tidak pernah bersikap netral,” kata Lubis.

Akumulasi kekecewaan dari warga dan aktivis di Bima atas penguasaan lahan itu terjadi dengan menduduki pelabuhan Sape. Sejak empat hari sebelum 24 Desember, aktivitas pendudukan itu sudah dilakukan. 

Namun, yang dilakukan oleh aparat polisi setempat justru mengusir warga dengan cara represif. “Anda lihat, sudah ada persiapan sniper (penembak jitu) di video, kami kira itu adalah konspirasi pengusaha dan kepolisian,” kata Lubis. 

Aktivis LMND Erik Kurniawan menambahkan, kekecewaan warga itu disebabkan keberadaan SK No 188 Tahun 2010 yang dikeluarkan oleh bupati Bima. SK tentang pertambangan itu ditandatangani tanpa prosedur yang jelas. “Ini adalah akumulasi kekecewaan warga,” kata Erik.

Erik menyatakan. kekerasan yang dilakukan aparat polisi dilakukan tanpa prosedur atau protap yang ada. Ini karena, polisi langsung memberondong warga dengan peluru dari senjata api. “Tidak ada gas air mata, tidak ada water canon, langsung senjata,” tegasnya.

Saat ini, kata Erik, sebanyak 49 warga Bima ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara aparat polisi di Bima mengklaim bahwa mereka hanya menahan 47 warga Bima. Belakangan diketahui, pihak keluarga tidak pernah menerima surat penahanan atas 47 warga Bima itu.

Lubis menambahkan, sikap sewenang-wenang aparat saat ini masih berlangsung. Indikasinya adalah keputusan aparat polisi untuk tetap menduduki Sape dan wilayah penduduk sekitar dengan alasan pengamanan. “Warga tidak bisa beraktivitas,” kata Lubis.

Menanggapi hal itu, TB Hasanudin menyoroti pelanggaran protap yang dilakukan oleh polisi dan pemerintah daerah. Seharusnya, ada proses negosiasi akhir yang dilakukan oleh Dalmas sebelum dilakukan tindakan represif. (Radar Bogor)
Share this article :

0 Komentar:

Posting Komentar

Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re

 
Support : Forum Dou Mbojo | Tofi Foto | Info Mbojo
Copyright © 2007. Mbojo Network, Berita dan Informasi Bima Dana Mbojo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Dominion Rockettheme
Proudly powered by Blogger