Home » , , » Sambori: Sistem Pembagian Tanah Kesultanan Bima - Pemerintah RI

Sambori: Sistem Pembagian Tanah Kesultanan Bima - Pemerintah RI

Foto: Alan
Pada era Kesultanan Bima dikenal beberapa pembagian tanah:
Pertama, tanah yang berada di sekitar mada oi (mata air). Tanah di sekitar mada oi tidak digunakan untuk membuka ladang. 
Kedua, lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dimana mereka boleh membuka ladang secara kolektif atau berupa dana dadi (tanah pribadi), disebut dana pasaka dari. 
Ketiga, lahan yang merupakan inventaris atau perbendaharaan kesultanan disebut tanah pajakai atau tanah jawatan. Disamping utnk menopang kebutuhan kesultanan, tanah pajakai dipakai untuk membiayai aktifitas sosial, seperti pengadaan sarana mesjid dan kegiatan keagamaan lainnya. 
Terakhir, berupa tanah bebas yang disebut sebagai wacarima diperkirakan sudah ada sejak tahun 1300-an.
Tanah sejenis pajak juga dapat dijumpai di Sambori yang dinamakan Mambeko seluas sekitar 13 are terletak di So Ratu Watasan Sambori dan Sorodadi seluas 54 are dekat Desa Kawuwu. Tanah ini akan digarap bagi seseorang yang mendapatkan giliran menyerahkan kerbau kepada Kesultanan Bima. Lahan ini akan digarap selama setahun. Sejak tahun 1952, tanah ini diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Sedangkan pada era Pemerintahan RI persembahan hasil bumi kepada kepala desa, Je, atau Kesultanan bima tidak dilakukan lagi. Mereka mulai mengenal tanah pecatu yang diperuntukkan sebagi gaji aparat desa.

Perubahan sistem kepemimpinan dari era ncuhi hingga ke Pemerinatahan RI juga berpengaruh pada sistem penguasaan sumberdaya alam di Sambori. Pada jaman ncuhi, seorang ncuhi tidak memiliki tanah pecatu. Tetapi dia akan memperoleh persembahan sebagai hasil panen, berupa hasil bumi (biasanya padi dan makanan dari ketan muda/emping/penta). Pada era Kesultanan, misalnya masyarakat Sambori menyerahkan sebagian hasil bumi kepada Gelarang NaE dan jena (camat). Disamping itu, setiap ada upacara-upacara besar di Kesultanan Bima, seorang Sambori secara bergiliran mempersembahkan seekor kerbau kepada Sultan.

Sistem penguasaan sumberdaya alam di atas masih berlangsung hingga terjadi pengalihan Pemerintahan Swapraja ke Pemerintah Indonesia. Berdirinya Pemerintahan RI membawa kensekuensi perubahan sistem penguasaan sumberdaya alam. Misalnya dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya hutan, terutama kayu menjadi hak penguasaan mereka.

Pergeseran sistem atas penguasaan sumberdaya alam juga diikuti pada penguasaan tanah. Pada saat sebagian penduduk Sambori memisahkan diri membangun perkampungan Sambori Baru pada tahun 1958, mereka mendapatkan ijin dari pemerintah daerah. Sedangkan bekas perkampungan mereka dibagiakan kepada penduduk Sambori Lama. Namun belakangan, pemerintah daerah Bima mempersoalkan lahan yang mereka tempati dengan alasan tidak jelas. Padahal tanah yang mereka tempati merupakan wilayah kekuasaan masyarakat adat pada masa Ncuhi Tuki.
Pada saat ini telah terjadi pembauran diantara mereka yang sebelumnya tiap-tiap klan bermukim berkelompok. Pembauran mudah dilakukan karena topografi perbukitan yang memungkinkan penduduk berkelompok dalam satuan-satuan kecil antara 4 sampai 5 rumah. Kebanyakan dari mereka membangun rumah menyendiri di terasering-terasering bukit. Pengelompokkan pemukiman penduduk yang sebelumnya diikat dengan hubungan kekeluargaan, kini relatif bebas mendirikan bangunan di Sambori. Meski diantara mereka masih dijumpai pengelompokkan keluarga.
Jika terdapat penduduk yang pindah keluar desa, orang lain dapat menempati lahan tersebut. Dengan meminta ijin dari pemilik tanah, tanpa melalui transaksi jual-beli. Transaksi jual-beli tanah pekarangan berlaku bagi masyarakat luar yang ingin menetap di Sambori. Pemindahan hak atas tanah pekarangan baik melalui jual-beli maupun pengalihan hak biasa selama ini belum pernah dilakukan di pusat lingkungan perkampungan lama. 

Seiring dengan masuknya agama Islam dan interaksi dengan masyarakat luar, kepercayaan masyarakat terhadap parafu secara perlahan menghilang. Kini, hanya sebagian kecil masyarakat yang masih meyakini parafu dan di sekitar makam leluhur tidak boleh diganggu. Pepohonan yang berada di sekitar parafu dan makam leluhur kini hampir punah. Hanya tersisa beberapa tegakan pohon dan semak-semak.

Secara intensif pergeseran ini mulai berlangsung sekitar tahun 1980. hal ini diperkuat dengan mobilisasi penduduk dalam merantau menciptakan interaksi secara intens dengan masyarakat luar yang memungkinkan mereka mamiliki polarisasi pemikiran yang lebih rasional. Pada tahap berikutnya, polarisasi tersebut membubarkan kepercayaan parafu yang penuh mistis dan mitos-mitos.



Follow Twitter @Info_Mbojo & Facebook Info Mbojo


My Great Web page
Share this article :

0 Komentar:

Posting Komentar

Santabe, ta komentar mena, bune kombi menurut ndai kaso ta re

 
Support : Forum Dou Mbojo | Tofi Foto | Info Mbojo
Copyright © 2007. Mbojo Network, Berita dan Informasi Bima Dana Mbojo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Dominion Rockettheme
Proudly powered by Blogger